BundaranNews.com_ Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali didatangi oleh para aktivis, mereka menyuarakan terkait penegakan Hukum di wilayah provinsi Bengkulu. Senin(13/4/2026)
Mereka berharap agar penegakan hukum oleh Kejati terhadap Korupsi di Provinsi Bengkulu untuk tidak main-main dan jangan sampai ada pilih kasih serta jangan ada yang di lindungi.
Para aktivis yang terdiri dari Ormas Garbeta Bela Tanah Adat dan Yayasan Lingkungan Hidup Semangat Bersama menilai dalam penegakan hukum terkait beberapa kasus oleh Kejati Bengkulu terkesan ada yang disembunyikan.
Meski jumlah massa yang sedikit, namun poin-poin masalah yang di sampaikan jelas dan terarah. Bahkan Dedi Mulyadi Ketua Garbeta dalam Orasinya menyampaikan beberapa tuntutan.
Orasi dilakukan secara teratur dan tertib dengan menyampaikan 6 tuntutan, yakni :
- Meminta Kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu Untuk melakukan Pengusutan terkait Dugaan Korupsi dan Penggunaan Material Ilegal Pada Proyek Pengaman Badan Jalan Pada satker BPBD Provinsi Bengkulu Tahun anggaran 2025 sumber angggaran Hibah Pemerintah Pusat atas Pekerjaan diantara Pekerjaan Kontruksi Pengaman Badan Jalan pada ruas jalan Air dingin – Muara aman pada STA 33+000 kelurahan Rimbo Pengadang Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong dengan Pagu Anggaran Rp. 11.009.170.000,- yang dikerjakan oleh PT. Kencana Pratama Kontruksi dan Pekerjaan Kontruksi Pengaman Badan Jalan Ruas jalan Air Dingin – Muara Aman pada STA 39+000 Desa Talang ratu Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong dengan Pagu Anggran Rp. 7.347.101.600,- yang dikerjakan CV. Artomoro.
- Meminta Kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu Untuk Mengusut dugaan Korupsi Pada Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Air Ketahun di Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2025 bersumber dana dari Pemerintah Pusat (Kementerian Pekerjaan Umum) dengan pagu anggaran Rp. 36.407.566.743,- yang di kerjakan PT. Rodateknindo Purajaya satker Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu.
- Meminta Kepada Kejati Bengkulu untuk menangkap direktur PT. Sandabi Indah Lestari (SIL) Yang Telah Melakukan Kejahatan kehutanan dan Kejahatan Lingkungan Hidup terhadap Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) Urai Serangai di Kabupaten Bengkulu Utara dengan melakukan jual beli lahan Kawasan hutan HPK dengan warga dengan sitem tukar guling.
- Meminta Kejati Bengkulu dalam Mengusut kasus tambang illegal PT. RSM di Bengkulu Tengah untuk menangkap pembeli batu bara dan menyita semua kapal yang terlibat melakukan pengangkutan batu bara illegal tersebut serta menangkap kendaraan darat yang mengangkut batu bara dari Lokasi tambang menuju Pelabuhan pulau bai dan jangan ada yang diselamatkan atau jangan sampai ada yang disembunyikan.
- Meminta Kepada Kejati Bengkulu Untuk Mengusut Agaran Revitalisasi untuk SMK I Lebong Tengah sebesar 3,5 Milyar dan SMA Negeri 4 Topos Kabupaten Lebong pagu 1,2 Milyar.
- Meminta Kepada Kejati Bengkulu Untuk Mengusut Tuntas PT. Sandabi Indah Lestari yang telah Merambah Kawasan Hutan Produksi Pada register 71 seluas Kurang Leebih 750 Hektar Tanpa Izin yang telah Berjalan selama kurang lebih 25 Tahun.
Selain dari tuntutan tersebut, Ishak Burmansyah seorang orator yang bersuara didepan Kejaksaan Tinggi Bengkulu juga menyampaikan dalam penegakan hukum diharapkan Kejati Bengkulu tidak seperti Pengusutan Kasus dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Tanjung Sari Kecamatan Ulak Kupai Kabupaten Bengkulu Utara yang pernah di usut oleh Polres Bengkulu Utara sudah satu tahun namun tidak jelas kelanjutan pengusutannya.
Bahkan menurut Ishak Burmansyah, ada dugaan pihak penyidik Polres Bengkulu Utara sengaja memperpanjang waktu penyelidikan agar rakyat bosan bersuara sehingga kasus bisa hilang begitu saja.
Lebih jauh, Ishak Burmansyah mengatakan ada dugaan penyidik polres Bengkulu Utara tidak profesional dalam mengusut kasus dugaan korupsi di Desa Tanjungsari Sari. Dengan dibuktikan Polres Bengkulu Utara meminta Inspektorat Bengkulu Utara untuk melakukan audit investigasi terkait kerugian negara, sementara berdasarkan keputusan MK Nomor 28/PUU/XXIV/2026 menjelaskan bahwa yang berwenang menentukan kerugian negara itu dan sebagai pelaku tunggal adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).(Red)












