BundaranNews.com_ Pengadilan Negeri Arga Makmur menjatuhkan putusan bebas terhadap Nurhasan dalam perkara yang menjerat mereka. Putusan tertuang dalam Nomor 104/Pid.B/2026/PN Agm tanggal 7 Oktober 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Terdakwa Nurhasan, Hr Bin (Alm) Harmin Rasul tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu maupun dakwaan kedua Penuntut Umum.
Berdasarkan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan :
- Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan;
- Hak hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya dipulihkan kembali.
Keputusan ini menegaskan bahwa secara hukum tidak terdapat cukup bukti yang sah untuk menjatuhkan pidana kepada Nurhasan.
Berita ini disusun berdasarkan salinan putusan Pengadilan Negeri Arga Makmur yang diterima redaksi. (Kontributor Bayu. S)












