banner 728x250

Diduga Tak Paham Esensi Hak Jawab, Kapus Malah Kirim Doa & Surat Al-Falaq ke Wartawan

banner 120x600

BundaranNews.com_ Sangat miris, seorang pejabat publik bukannya memberikan keterangan atau hak jawab saat dikonfirmasi oleh wartawan salah satu media di Bengkulu Utara, yakni media online beritaregional.com.

Perihal ini terjadi pada saat wartawan media tersebut mengkonfirmasikan terkait adanya dugaan pungutan wajib disetiap PUSTU sebesar Rp. 50.000 per bulan tanpa dasar kepada Kepala UPTD Puskesmas Air Lais, Desa Padang Jaya, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara.

banner 325x300

Tak hanya perihal tersebut, pihak redaksi media tersebut pun menyampaikan beberapa pertanyaan redaksi sangat jelas dan menyangkut kepentingan publik, diantaranya : Puskesmas Air Lais kosong tanpa pelayanan pasien pada 6 Oktober 2026, Pengakuan staf yang mengarahkan pasien berobat ke klinik pribadi milik Kapus dan Legalitas asisten di klinik pribadi Kapus apakah memiliki SIPB/SIP aktif.

“Bukannya memberikan hak jawab yang profesional sebagai pejabat publik, Kepala UPTD Puskesmas Air Lais Nurul Azizah justru menjawab konfirmasi dari pihak kami dengan balik tanya, curhat baper, dan kiriman gambar Surat Al-Falaq”, ucap Pimpinan Redaksi media beritaregional.com ke awak media ini.

Seperti terlihat dalam percakapan WhatsApp yang diterima redaksi, wartawan beritaregional.com Nadit Hasan sudah menghubungi secara sopan dan sesuai etika jurnalistik :

“Ibu kapus. Izin perkenalkan saya Nadit Hasan dari Media Berita Regional.Com. Ingin konfirmasi masalah pungutan blm tau kejelasannya, mohon penjelasan dari ibu kapus,”

Namun jawaban yang ditunggu berjam-jam, justru tidak masuk akal dan tidak nyambung dengan pertanyaan. Hak jawab berubah jadi balik tanya dan doa, pada pukul 18.38 WIB, Nurul Azizah selaku Kapus UPTD Puskesmas Air Lais, membalas :

“Mas, sampeyan ada masalah apa dg saya”
“Kok jahat banget”

Dilanjutkan dengan mengirimkan gambar hasil comotan dari Google berupa Surat Al-Falaq lengkap dengan watermark @Coretantembok pada pukul 18.39 WIB, lalu ditutup dengan kalimat : “Semoga fitnahmu semakin menaikkan derajatku”

Satu pun tidak dijawab, hak jawab yang seharusnya menjadi kewajiban pejabat publik sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, berubah menjadi ajang curhat pribadi dan mendoakan wartawan.

Pejabat yang alergi konfirmasi dan tidak paham esensi hak jawab, patut dipertanyakan kelayakannya memimpin fasilitas kesehatan milik negara.

Sikap Kapus Air Lais ini sangat disayangkan dan menjadi cermin bobroknya kepemimpinan di Puskesmas tersebut. Sebagai pejabat yang digaji dari uang negara dan APBD, seharusnya ia memberikan penjelasan yang transparan, bukan baper dan menganggap konfirmasi wartawan sebagai kejahatan dan fitnah.

Hingga berita ini ditayangkan, hak jawab yang substansial dan masuk akal dari Kepala Puskesmas Air Lais belum diterima oleh pihak redaksi media tersebut.(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *