Meski ASN WFH, Pelayanan Harus Dipastikan Tetap Berjalan
BundaranNews.com_ Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memastikan pelaksanaan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) tidak mengganggu pelayanan bagi masyarakat. Ia meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) mengatur pelaksanaan WFH di instansinya sesuai karakteristik instansi masing-masing.
Dengan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), memungkinkan ASN bekerja fleksibel, tanpa batas ruang, dengan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). “Khususnya yang menyangkut pelayanan publik seperti pelayanan Dukcapil, SIM, dan perizinan tetap harus siap melayani masyarakat. Ketentuannya diserahkan pada masing-masing PPK,” ujarnya saat Apel Pagi Virtual di Kementerian PANRB, Senin (09/05).
Menurutnya implementasi SPBE semakin diperkuat dengan optimalisasi teknologi digital saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia. SPBE merupakan akselerasi transformasi digital dalam mendukung birokrasi digital, guna mewujudkan pemerintahan yang efektif, agile, dan kolaboratif. Implementasi SPBE dapat dirasakan masyarakat salah satunya pada Mal Pelayanan Publik (MPP) yang merupakan tempat berbagai jenis pelayanan yang digabungkan dalam satu tempat.
Pelaksanaan WFH bagi ASN merupakan tindak lanjut saran dari Kapolri agar pegawai dapat berkerja dari rumah selama satu minggu setelah puncak arus balik Hari Raya Idulfitri pada 8 Mei 2022. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mengurai kemacetan karena lonjakan pergerakan kendaraan dan kepadatan lalu lintas.
Selain untuk mendukung kelancaran arus balik mudik lebaran, menurut Tjahjo sistem bekerja dari rumah juga dapat dijadikan kesempatan untuk isolasi mandiri setelah kembali dari kampung halaman, mengingat pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir. Harapannya, kebijakan WFH ini dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan kasus Covid-19.
Pada dasarnya karena masih pandemi, sistem WFH/WFO ini diatur sesuai wilayah yang termaktub dalam Inmendagri dan berdasarkan SE Menteri PANRB No. 6/2022. Merujuk pada SE Menteri PANRB tersebut, pembagian WFH/WFO dilakukan oleh seluruh instansi baik pusat dan daerah. Tentu kebijakan ini juga melihat kondisi setiap daerah yang memiliki karakteristik yang berbeda.
Lebih lanjut mantan Menteri Dalam Negeri ini mengajak ASN untuk tetap konsisten menjadi contoh penerapan disiplin protokol kesehatan. Serta pastikan diri dan keluarga telah melakukan vaksinasi lengkap, termasuk vaksin booster. (Humas MENPANRB)
More Stories
Kementerian PU Percepat Dukungan Infrastruktur untuk Swasembada Pangan 2025
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menghadiri rapat koordinasi bersama Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letnan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta pada Senin (30/12/2024)/Foto : Biro Komunikasi Publik Kementerian PU
24 Provinsi Telah Sanggup Layani Operasi Jantung
Melalui program pengembangan jejaring rumah sakit rujukan jantung, rumah sakit di setiap provinsi akan ditingkatkan kapasitasnya dalam memberikan program layanan jantung. DOK RSUD Meuraxa
Mewujudkan Asa Swasembada Pangan
Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi lumbung pangan dunia, sekaligus memberikan manfaat jangka panjang bagi petani, masyarakat, dan ekosistem.
Kepala BNN Ajak Masyarakat Tarakan Wujudkan Lingkungan Bersih Narkoba
BNN menggelar kegiatan Ikrar Peran Serta Masyarakat dalam Mewujudkan Lingkungan Bersinar (Bersih Narkoba), di Selumit Pantai, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, Selasa (17/12/2014
Menghubungkan Pelosok Indonesia Menuju Masa Depan
Indonesia melangkah maju menuju era digital dengan Program Desa Digital sebagai ujung tombaknya. Dipimpin Komdigi, teknologi dibawa ke lebih dari 12.000 desa di seluruh Nusantara
Somasi Tidak Diindahkan, Pengacara Kondang Nedi Akil Laporkan Warga Semarang Ke Polres Metro Jakarta Selatan
Somasi Tidak Diindahkan, Pengacara Kondang Nedi Akil Laporkan Warga Semarang Ke Polres Metro Jakarta Selatan
Average Rating