Sidang Gugatan Pilkades Kembali Digelar, Namun Pihak DPMD Kab. BU Tidak Hadir Dan Tanpa Pemberitahuan Apapun.
BundaranNews.com_ Sidang perkara gugatan Pilkades Desa Air Tenang Kec. Napal Putih Kab. Bengkulu Utara hari Kamis 15 September 2022 kembali digelar. Sidang No.14/Pdt.g/2022/PN.Agm dengan agenda Pembacaan gugatan.
Namun sidang kali ini kembali ditunda, dikarenakan pihak turut tergugat I yakni dari DPMD Kab. Bengkulu Utara tidak hadir dan ketidakhadiran dari tergugat I tersebut tanpa ada pemberitahuan apapun serta tidak memberikan kuasa untuk hadir di persidangan hari ini.
“Baiklah, setelah dilakukan pemanggilan dengan pengeras suara namun yang bersangkutan, yakni Kepala Dinas DPMD Kab. Bengkulu Utara tidak juga hadir serta tidak memberikan kuasanya untuk hadir saat ini. Majelis mencermati juga atas pemanggilan kepada turut tergugat I ini, sudah dilakukan pemanggilan pada hari Rabu 31 Agustus 2022 untuk sidang pada hari Kamis 15 September 2022 ini, dan kami sudah menghubungi langsung kepada turut tergugat I. Sehingga untuk ketidakhadirannya pada hari ini kita nyatakan tidak sah, karena tidak ada pemberitahuan apapun”, Ucap Majelis di persidangan.
Lebih lanjut, pihak Majelis menyampaikan bahwa pihak Majelis sudah bermusyawarah terkait hal ini dan segera melakukan pemanggilan satu kali lagi terhadap pihak tergugat I (DPMD Kab. Bengkulu Utara).
“Dengan demikian Majelis sudah bermusyawarah, terhadap turut tergugat I akan kita panggil satu kali lagi. Kalau nanti pada pertemuan selanjutnya turut tergugat I tidak hadir, maka haknya akan kita lewati”, kata Majelis
Sementara, Pihak penggugat ‘Iwanto’ melalui kuasa hukumnya ‘Jawahir, SH’ menyesalkan tindakan dari Kepala Dinas DPMD Kab. BU tersebut yang tidak mengindahkan surat panggilan dari pihak Pengadilan Negeri Argamakmur.
“Kami sangat menyesalkan tindakan Kepala Dinas DPMD Kab.BU sebagai turut Tergugat yg tidak mengindahkan surat panggilan pihak Pengadilan Negeri Arga Makmur. Dan menurut kami terkesan sengaja tidak mau menghadiri sidang dan menganggap sepele gugatan PMH Yang diajukan oleh Penggugat… dan hal yang bersangkutan terbukti sejak awal klien kami mengajukan keberatannya ke pihak DPMD. Namun tidak pernah dapat duduk bersama dengan Kadis DPMD Kab. BU tersebut serta tidak mendapatkan pelayanan yg baik dari pihak Pejabat DPMD Kab. BU sebagai aparatur Negara yang mengayomi dan melayani masyarakat yang butuh kejelasan atas persoalan yang sedang dihadapi oleh klien kami”, Ungkap Jawahir, SH selaku kuasa hukum.
Selanjutnya sebagai kuasa hukum atas nama Pengugat mengingatkan kepada para pihak untuk bersikap kooperatif dan proaktif mengikuti jalan nya persidangan ini.(Redaksi/Djanggo)
Average Rating