Merasa Dipermainkan, Masyarakat Sebelas Desa Penyangga PT. BRS Kembali Gelar Aksi

Read Time:1 Minute, 38 Second

BundaranNews.com_ Senin (14/11/2022), masyarakat dari sebelas desa penyangga PT. BRS kembali melakukan aksi demo. Aksi ini berlangsung sekitar pukul 13.00 wib dan aksi kali ini dengan penyampaian tuntutan yang sama.

Rombongan massa aksi mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dan disambut langsung oleh Waka I DPRD BU Juhaili, S.Ip dan Waka II Herlianto, S.Ip serta dua anggota dewan lainya yakni Ruzianto dan Beni Bumansyah.

Aksi tersebut dipimpin dan di koordinir langsung oleh ketua Forum Sebelas Desa Penyangga Supriadi, dan sebagai koordinator beliau menyampaikan aksi kali ini dikarena masyarakat sudah benar-benar merasa di permainkan mulai dari mediasi-mediasi dari kabupaten dan provinsi bahkan di istana negara.

Kami merasa dipermainkan, mulai dari mediasi di Kabupaten dan Provinsi bahkan di istana negara. PT. BRS ini tidak terdaftar di pusat untuk apa di pertahankan, sekarang kami minta kepada DPRD Kab.Bengkulu Utara hadapkan kami ke Pemda. Pihak perusahaan mengatakan operasi nya sekarang izin atau rekomendasi dari asisten 1, temukan kami kita bukaan di sini dan kami tidak ingin lagi mediasi-mediasi di ruangan yang mega itu kami minta sebagai wakil kami mari kita bersama-sama masyarakat”, Ujar Supriadi

Usai melakukan pertemuan di ruang rapat DPRD Kab.BU dengan didampingi Waka I DPRD BU rombongan masa melanjutkan aksinya ke kantor Pemkab Bengkulu Utara.

Rombongan aksi tersebut disambut oleh asisten I Setdakab BU ‘Dullah, SE’ dan sempat memanas dan akhirnya bisa di tenangkan kembali oleh aparat kepolisian.

Dari hasil mediasi telah disepakati bahwa dalam waktu dekat Pemkab Bengkulu Utara akan menghentikan sementara aktivitas sampai tim B dari pusat ke lokasi kemudian menyurati pihak manajemen perusahaan PT. BRS untuk meminta perusahaan untuk dapat menghentikan sementara semua aktifitas perkebunan sampai ada titik terang mengenai polemik HGU perusahaan. Namun warga juga diminta untuk menunggu kebijakan Pemkab Bengkulu Utara terkait penutupan PT. BRS sepenuhnya.

Sesuai dengan surat Gubernur No. 13 Tahun 2001, Pemkab diberikan kewenangan untuk mencabut izin perusahaan jika perusahaan tidak menjalankan kewajiban sebagai investor daerah.(KH)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Tujuh Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Terkait Raperda APBD 2023 Serta Jawaban Pihak Eksekutif
Next post ‘Sonti Bakara, SH’ Ketua DPRD BU Mengapresiasi Kinerja Bupati BU Terkait Perbaikan Infrastruktur Jalan.