Dituding Media Hantu, Pimpinan PT. Voice News Media Segera Lakukan Upaya Hukum

Read Time:2 Minute, 25 Second

BundaranNews.com_ Sempat tersebar pemberitaan terkait salah satu media online di Bengkulu Utara yang disebut-sebut sebagai media hantu, pimpinan media tersebut membantah akan tudingan terhadap medianya.

Adapun media online yang yang disebut sebagai media hantu ini ialah voicebengkulu.com yang dipimpin oleh Iskandar Zulkarnain. Sebagai pimpinan, Iskandar yang juga didampingi oleh dewan penasehat, dewan pembina dan Ketua DPC SPRI serta Ketua JMSI Bengkulu Utara secara tegas memberikan klarifikasi terkait hal tersebut dan membantah bahwa media yang dipimpin serta dimilikinya disebut sebagai media hantu pada senin(03/7/1023) sore.

Saya membantah atas pemberitaan dan tudingan menyebutkan media yang saya miliki ini sebagai media hantu yang diterbitkan oleh beberapa media, kok bisa menuding sebagai media hantu yang bergentayangan, Badan Hukum Perusahaan kita lengkap kok”, ucap Iskandar selaku pimpinan media.

Sementara ini Ketua SPRI Provinsi Bengkulu ‘Aprin Taskan Yanto. SE. MM’ dalam menanggapi persoalan ini menyampaikan beberapa media online yang menyebutkan voicebengkulu.com sebagai media hantu, justru mereka telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan kaidah serta fungsi jurnalistik sehingga terbangun opini jahat yang sangat membunuh karakter perusahaan media online yang dimiliki seseorang.

“Itu sangat jelas yang menyebutkan media voicebengkulu.com sebagai media hantu. Jika memang dalam pemberitaan ada yang salah, dalam Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (“Kode Etik Jurnalistik”) menyatakan bahwa Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar dan atau pemirsa. Tapi faktanya tidak ada yang menghubungi, baik dari Kepala desa maupun dari para wartawan tersebut untuk meminta di klarifikasi”, ungkap Aprin selaku Ketua SPRI Provinsi Bengkulu.

Lanjut, Aprin mengatakan bahwa persoalan persoalan itu tidak bisa dibiarkan dan harus diklarifikasi Karena menyangkut marwah perusahaan Media. “Ini bukan hal sepele akan tetapi persoalan serius dan harus diklarifikasi, mengingat beberapa media tersebut menulis jelas nama perusahaan media. Jika tuduhan ini tidak di laporkan, maka publik akan menganggap apa yang di beritakan oleh Oknum Wartawan adalah benar”, tegasnya.

Ketua DPC SPRI Kab. Bengkulu Utara ‘Dikkie hadiyanto’ menyayangkan Polemik Yang terjadi dikalangan sesama wartawan ini dan menurutnya sebaiknya sesama satu profesi harus lebih jeli dan lebih dewasa melihat persoalan ini.

Sebaiknya sesama satu profesi harus lebih jeli dan lebih dewasa melihat persoalan ini, serta tidak langsung ujug-ujug ditelan tanpa ada konfirmasi ke orang yang disebutkan itu, tidak eloklah apa lagi menghakimi. Kita tunggu perkembangannya dari Dewan Pers yang dilaporkan Media tersebut, tetapi kalau pemberitaan ini sudah terlalu menyebar dan bikin gaduh kami akan kawal persoalan ini hingga ada sebuah kepastian Penyelesaian sampai clear end clin”, pungkas Dikkie.

Menurut informasi yang diterima oleh awak media ini, bahwa Pimpinan media voicebengkulu.com akan melakukan upaya hukum terhadap media yang memberitakan tersebut atas tuduhan dan fitnahan, serta mencemarkan nama baik sesuai kajian kode etik jurnalistik serta hukum pidana UU ITE.(Red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Pemdes Karang Tinggi Bagikan BLT-DD Tahap Ke-2 TA 2023 Kepada 48 KPM.
Next post Ormas BIDIK Prov. Bengkulu Gelar Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Didesa Tanjung Kepayang.