Diinvestigasi Terkait Proyek, Oknum Kontraktor Ancam Wartawan

Read Time:1 Minute, 39 Second

BundaranNews.com_ Kebebasan pers kembali mendapat ujian. Pimpinan media online daerahpost.com dilaporkan mendapat ancaman dari kontraktor pelaksana proyek pembangunan pagar Kantor Camat Arma Jaya. Ancaman tersebut dikirimkan melalui pesan WhatsApp, yang bahkan disertai dengan tuduhan pemerasan hingga ajakan duel oleh pihak kontraktor.

Insiden ini terjadi setelah wartawan daerahpost.com melakukan investigasi terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan pagar yang kini tengah menjadi sorotan. Dari hasil observasi di lapangan, ditemukan indikasi pengurangan spesifikasi material, seperti penggunaan pasir laut dalam adukan beton serta tidak adanya pasir urug, padahal dalam dokumen Bill of Quantity (BOQ) telah tercantum belanja material tersebut.

Namun, bukannya mendapatkan klarifikasi yang transparan, wartawan justru menghadapi perlawanan dari berbagai pihak. Setelah sebelumnya Camat Arma Jaya melarang akses terhadap dokumen proyek, kini wartawan tersebut mendapat ancaman langsung dari kontraktor pelaksana proyek.

“Awalnya saya hanya ingin meminta klarifikasi terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi material, tapi justru mendapat ancaman. Kontraktor tersebut menuduh saya melakukan pemerasan, bahkan menantang saya untuk duel,” ujarnya.

Tindakan intimidasi ini dinilai sebagai pelecehan serius terhadap kebebasan pers, yang seharusnya dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) UU Pers dengan tegas menyatakan bahwa pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Lebih lanjut, ancaman terhadap wartawan yang menjalankan tugasnya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan bisa diproses secara hukum.

Menanggapi ancaman terhadap wartawan, Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia (APPi) Bengkulu Utara, Dikkie Hadiyanto, mengecam keras sikap kontraktor yang dinilai mencederai transparansi dan kebebasan pers.

“Itu perangai yang tak pantas! Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan menjalankan fungsi kontrol sosial. Ancaman seperti ini adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. Saya mengimbau teman-teman jurnalis, khususnya yang bernaung di bawah organisasi APPi, untuk tidak ragu memberitakan dugaan kasus korupsi dalam proyek-proyek yang menggunakan anggaran negara, tentu dengan tetap berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pimpinan media online daerahpost.com tengah berkoordinasi dengan organisasi jurnalis serta tim penasihat hukum untuk mengambil langkah tegas atas intimidasi yang diterima.(APPI BU)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post DPD APPI Bengkulu Utara Soroti Sikap Camat Arma Jaya Dinilai Tidak Akuntabel
Next post Semarak Ramadhan 2025, Ormas BIDIK Bersama PW IPNU Provinsi Bengkulu Berbagi Takjil