
Meja Makan Jati Muncul di Sekretariat DPRD BU, Apakah Aset Negara Mulai Dikembalikan Diam-diam..?
BundaranNews.com_ Aset negara yang digunakan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan perlu dikembalikan meliputi semua barang milik negara yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta barang yang diperoleh secara sah.
Barang-barang tersebut termasuk peralatan kantor, kendaraan, dan aset lainnya yang digunakan oleh DPR dalam menjalankan tugasnya. Jika pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) oleh DPR sudah tidak diperlukan atau jangka waktu pemanfaatan telah berakhir, BMN tersebut harus dikembalikan kepada pengelola atau pengguna barang. Pengelola BMN bertanggung jawab untuk menginventarisasi, menjaga, dan mengembalikan BMN yang telah dimanfaatkan kepada negara.
Beda halnya yang terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara, yang mana adanya Polemik dugaan penyimpangan aset negara yang menyeret nama mantan Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH.
Sebelumnya ramai diberitakan terkait hilangnya sejumlah barang inventaris rumah dinas Pimpinan DPRD Bengkulu Utara periode 2019–2024 tersebut. Setelah ramainya pemberitaan, satu barang di antaranya kini mulai dikembalikan secara diam-diam ke lingkungan Sekretariat DPRD.
Pada Selasa(22/4/2025), nampak sebuah meja makan berbahan kayu jati telah berada di area kantor Sekretariat DPRD Bengkulu Utara. Meja makan yang diduga kuat merupakan bagian dari inventaris rumah dinas itu disebut-sebut dikembalikan oleh seseorang yang merupakan suruhan mantan Ketua DPRD, tanpa pengawalan resmi ataupun keterangan dari instansi berwenang.
Pengembalian barang ini memicu beragam reaksi dari masyarakat, banyak yang mempertanyakan kejelasan proses tersebut apakah pengembalian aset akan terus dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan selanjutnya apakah akan ada pertanggungjawaban hukum yang jelas terhadap dugaan penyimpangan aset negara ini.
Sementara ini dilansir dari beberapa media, salah satu petugas pendataan aset di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara saat dikonfirmasi enggan memberikan banyak komentar. Ia menyatakan masih menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan sekretariat.
“Saya belum berani berkomentar, takut salah. Tunggu Sekwan saja,” singkat Mardiyanto selaku satu petugas pendataan aset di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara.
Informasi yang didapat oleh awak media ini, bahwa mencuatnya kasus ini ialah disaat menjelang berakhirnya masa jabatan pimpinan DPRD periode 2019–2024, dan sejumlah tokoh masyarakat serta elemen sipil pun mulai bersuara lantang menuntut agar seluruh aset negara yang tercatat dalam inventaris resmi segera dikembalikan sesuai prosedur. Masyarakat pun terus menantikan transparansi dan penyelesaian hukum yang adil atas isu yang mencoreng kredibilitas lembaga legislatif di Bengkulu Utara ini.
Sampai pemberitaan ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Sekretariat DPRD Bengkulu Utara maupun pihak-pihak terkait lainnya.(red)