Ormas BIDIK Provinsi Bengkulu: “Dugaan Pungli dan Pemotongan Dana PIP di SDN 04 Kecamatan Curup Tengah”

Read Time:2 Minute, 3 Second

BundaranNews.com_ Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan pemerintah berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar yang diberikan kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan dasar dan menengah.

Dana PIP adalah hak siswa dan tidak boleh dipotong dengan alasan apapun, baik oleh pihak sekolah maupun pihak lain. Sanksi atas pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dapat berupa sanksi pidana dan sanksi administratif.

Adanya dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) masih kerap jadi masalah, padahal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan peringatan agar dana tersebut tidak disalahgunakan.

Inilah yang terjadi di salah satu Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Rejang Lebong, yakni SDN 04 Banyumas, Kecamatan Curup Tengah. Sekolah dasar ini diduga melakukan pemungutan liar (pungli) dan pemotongan dana PIP.

Menanggapi adanya dugaan tersebut, pihak Organisasi Kemasyarakatan Barisan Indonesia Pemantau dan Pengawas Tindak Pidana Korupsi (ORMAS BIDIK) Provinsi Bengkulu melalui perwakilan di Kabupaten Rejang Lebong mencoba mengkonfirmasi perihal dugaan ini ke pihak SDN 04 tersebut pada hari Rabu 30 juli 2025.

Pada siang ini sekitar pukul 11.00 wib, kami mendatangi sekolah untuk mengkomfirmasi terkait dugaan tersebut. Dan bertemu langsung dengan Kepala Sekolahnya, Kepsek SDN 04 menjelaskan bahwa dugaan pemungutan liar tersebut tidak pernah dilakukan dan berani bertanggung jawab untuk hal tersebut, dan itu adalah hasil dalam kesepakatan rapat komite“, terang Redi Ansyah selaku Korwil Rejang Lebong DPD Ormas BIDIK Provinsi Bengkulu.

Namun saat ditanyakan terkait siapa ketua komite di sekolah tersebut, Kepsek SDN 04 tidak mau memberi tahu. “Pada saat kami pertanyakan siapa ketua komite di sekolah. Kepsek enggan memberi tahu, malah menegaskan bahwa ia (Kepsek SDN 04) sudah menghadap ke Diknas dan Inspektorat dan menganjurkan kami agar mengkonfirmasi perihal tersebut lansung ke pihak Diknas dan Inspektorat“, ujar Redi ke awak media.

Sementara menurut keterangan seorang wali kelas bahwa jumlah pemungutan resmi berjumlah 85 ribu pertahun dan disepakati dalam rapat komite sekolah. Ia juga menyatakan tidak mengetahui total terkumpulnya dana dari empat kelas Vl kerena pengelohan langsung dari komite.

Keterangan yang diterima oleh awak media ini, bahwa dalam hal ini Pihak Ormas BIDIK Provinsi Bengkulu menyampaikan akan segera menindaklanjuti perihal dugaan tersebut dan akan segera berkoordinasi kepihak-pihak terkait.

Jika dugaan tersebut benar adanya Pihak Ormas BIDIK berharap akan adanya sanksi tegas nantinya serta seluruh pihak juga diingatkan untuk tidak main-main, sebab tidak boleh ada pemotongan satu persen pun terhadap dana PIP yang diterima pelajar“, ungkap Zamhori Haryanto selaku Ketua DPD Ormas BIDIK Provinsi Bengkulu ke awak media ini.(Red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Indonesia-Malaysia Sepakat Perkuat Pendidikan Anak Migran hingga Stabilitas ASEAN
Next post Lindungi Anak di Ruang Digital, Enam Menteri Teken MoU Komitmen Bersama