BundaranNews.com_ Anggaran publikasi dan media di lingkungan Sekretariat DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Bengkulu Utara memang diakui sebagai salah satu pos yang sangat rentan terhadap praktik korupsi dan penyimpangan keuangan. Kerentanan ini seringkali melibatkan kolusi antara oknum anggota DPRD, staf sekretariat dan oknum media itu sendiri.
Beberapa modus korupsi anggaran publikasi di DPRD seperti Media Fiktif/Tanpa Kinerja, Anggaran dibayarkan untuk publikasi (advertorial/iklan) di salah satu media atau beberapa media namun publikasinya tidak pernah tayang atau media tersebut tidak jelas eksistensinya dan digunakan hanya untuk mencairkan anggaran tersebut.
Perihal ini disampaikan oleh seorang aktivis sosial dan penggiat anti korupsi Bengkulu Utara (Ormas LAKI Bengkulu Utara) yakni Afrizal Karnain akrab disapa Buyung Karim. Menurutnya terkadang fisik koran atau bahan bacaan lainnya, seperti koran atau tabloid diduga hanya untuk melengkapi SPJ untuk pencairan dan kebutuhan sekretariat.
“Terkadang fisik koran atau bahan bacaan lainnya, seperti koran atau tabloid diduga hanya untuk melengkapi SPJ untuk pencairan dan kebutuhan sekretariat. Jika diperiksa oleh APH dan badan audit negara seperti BPK, sementara produk dari media tersebut tidak ada atau tersebar untuk dibaca oleh publik dan dewan itu sendiri. Serta Mark Up Anggaran penggelembungan dana publikasi, di mana nilai kontrak jauh lebih tinggi daripada nilai iklan yang ditayangkan”, Ucap aktivis Bengkulu Utara yang sering disapa Buyung Karim ini keawak media.
Selain itu juga, menurutnya ada beberapa hal yang dapat ditelusuri jalan terjadi kerentanan Korupsi anggaran publikasi dan media di lingkungan Sekretariat DPRD. Diantara nya :
- Pengondisian Media (Fee Persentase): Oknum DPRD atau pihak sekretariat seringkali meminta fee atau komisi (berkisar 40% hingga 65%) dari nilai kontrak publikasi yang didapat oleh media, atau bahkan menunda pembayaran (tunda bayar) untuk memotong anggaran.
- Seleksi Tidak Transparan: Distribusi dana publikasi seringkali tidak melalui mekanisme seleksi yang transparan, melainkan diprioritaskan pada media tertentu yang diatur oleh oknum tertentu, memicu ketimpangan distribusi anggaran belum lagi dengan Kedok Dana Pokir Anggaran publikasi terkadang dijadikan modus untuk mencairkan dana Pokok Pikiran (Pokir) atau dana aspirasi anggota DPRD, yang rawan diselewengkan.
“Beberapa catatan menyatakan bahwa sektor keuangan daerah, termasuk Sekretariat DPRD, menjadi salah satu area paling rawan korupsi. Kurangnya transparansi dan mekanisme seleksi media yang terbuka memperkuat potensi penyimpangan ini“, Ujar Buyung Karim.
Dari informasi yang didapat oleh awak media ini, bahwa dalam waktu dekat dugaan korupsi anggaran publikasi di DPRD Bengkulu Utara tersebut akan dilaporkan. Buyung Karim saat ini melakukan pendalaman sekaligus mengumpulkan bukti dan saksi, serta dalam memperkuat laporan tersebut ia akan berkoordinasi dengan APH terkait akan dilaporkannya dugaan tindak pidana korupsi di sekretariat DPRD Bengkulu Utara ini.(Red).












