BundaranNews.com_ Salah satu warga Kabupaten Bengkulu Tengah mengungkapkan kejadian yang dialaminya saat ingin mengisi BBM di SPBU Tanah Patah, Kota Bengkulu.
Warga Bengkulu Tengah ini sangat kesal atas apa yang dialami nya di SPBU Tanah Patah, Kota Bengkulu ini.
Kejadian bermula disaat warga Bengkulu Tengah inisial AZ menganteri untuk mengisi BBM jenis partalite pada Kamis(28/5/2026). Ia sudah lama menunggu antrian pengisian, namun pas gilirannya malah tidak bisa mengisi dikarenakan barcode telah digunakan oleh oknum atau orang lain.
“Saya sangat kesal sudah berjam-jam menunggu ternyata barcode mobil saya sudah digunakan orang lain, dengan kejadian ini saya menduga ada kongkalikong pihak SPBU dengan orang yang mengunakan barcode mobil saya“, Ucap AZ.
Selanjutnya AZ pun menyampaikan bahwa pada hari Jum’at (29/5/2026) ia pun mendatangi kembali SPBU Tanah Patah sekitar pukul 10:47 wib guna melakukan pengisian BBM, dan ternyata barcodenya telah digunakan kembali oleh orang lain.
“Besoknya Jum’at (29/5/2026) saya kembali mendatangi pom untuk melakukan pengisian BBM, ternyata sekitar jam 10:47 wib barcode mobil saya telah digunakan lagi“, terang AZ.
Dengan kejadian ini AZ pun sempat menginformasikan perihal tersebut ke salah satu Ormas yang ada di Provinsi Bengkulu, yakni Ormas BIDIK Provinsi Bengkulu.
Pihak Ormas BIDIK Provinsi Bengkulu menanggapi perihal kejadian yang dialami oleh AZ ini, dan pihak Ormas ini sangat menyayangkan hal tersebut bisa terjadi.
“Sangat disayangkan hal tersebut bisa terjadi, kok bisa…?. Sedang kan aturan pengisian Pertalite wajib pakai barcode/QR Code dari aplikasi/laman Subsidi Tepat MyPertamina, agar subsidi tepat sasaran, dibatasi volume dan tidak disalahgunakan“, ucap Zamhori Haryanto Ketua Ormas BIDIK Provinsi Bengkulu.
Pihak Ormas pun menyampaikan bahwa Undang-undang dan surat edaran dari Pertamina pun telah berlaku penuh dari 1 April 2026 lalu.
“Beberapa diantaranya : UU No. 7 Tahun 2021 tentang Energi, Perpres No. 191 Tahun 2014, Peraturan BPH Migas No. 42 Tahun 2024 No. 2 Tahun 2026 dan Surat Edaran Pertamina berlaku penuh 1 April 2026“, jelas Ketua Ormas BIDIK Bengkulu.
Saat ini Sabtu (30/5/2026), terduga oknum pelaku yang telah menggunakan barcode mobil milik AZ telah menemui titik terang.

Dari hasil rekaman cctv pihak SPBU Tanah Patah, Kota Bengkulu, terlihat bahwa ada salah satu mobil berwarna hitam sedang melakukan pengisian BBM dan diduga bahwa oknum tersebut lah yang telah menggunakan barcode mobil dari AZ.
Sementara ini keterangan lebih lanjut terkait hal ini belum diterima dan pihak AZ saat ini masih berupaya dalam pengungkapan siapa oknum yang telah menggunakan barcode mobilnya.(Red)












