BundaranNews.com_ Tim DIP4T dari Provinsi dan Kabupaten mengadakan Penyuluhan Data dan Informasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (DIP4T) Tahun 2026 yang bertempat dikantor Balai Desa Penyangkak Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara. (20/2/2026).
Adapun tujuannya adalah untuk memberikan pedoman dan arahan Data dan Informasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah oleh Tim DIP4T dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah yang berada di dalam kawasan hutan.
Tim DIPAT dari Kabupaten Bengkulu Utara menyampaikan bahwa “Kami merupakan Tim untuk memberikan penyuluhan untuk inventarisasi penguasaan kepemilikan penggunaan tanah, ini adalah proses awal atau pengambilan data awal dari kegiatan yg akan dilaksanakan selanjutnya”, ucap tim.
Adapun penjelasan-penjelasan dari Tim Provinsi dan Kabupaten mengenai pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat tentang hal-hal yang menyangkut pertanahan misalnya pengalihan kepemilikan, proses pengurusan saat tanah yang belum tersertifikat, pengurusan untuk tanah warisan pembelian dan hibah.
Kemudian penjelasan untuk pengalihan kepemilikan bagi pemilik tanah orang tua yang sudah meninggal, pengurusaan untuk cara pengurusan pemisahan dari sertifikat induk dan masih banyak lagi pertanyaan dari masyarakat tentang Pertanahan tersebut, penjelasan tersebut sudah dijelaskan dengan benar oleh Tim sehingga Masyarakat bisa mengerti dengan baik.
Kegiatan ini dihadiri oleh Tim DIP4T Provinsi dan Tim dari Kabupaten, Kepala Desa Penyangkak, Sekretaris Desa, Ketua BPD, Aparat Desa, Pendamping desa dan sebagian masyarakat setempat.(Red)












