BundaranNews.com_ Muncul laporan adanya wilayah izin usaha pertambangan batu bara yang tumpang tindih dengan lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kecamatan Air Sebayur, Kabupaten Bengkulu Utara. Terkait hal ini, DPD Ormas Bidik Provinsi Bengkulu menegaskan secara prinsip izin tambang tidak boleh diterbitkan begitu saja di atas lahan yang sudah memiliki status HGU perkebunan, kecuali memenuhi syarat hukum yang sangat ketat.
Ketua DPD Ormas Bidik Provinsi Bengkulu menjelaskan, HGU adalah hak pengelolaan yang diperuntukkan bagi kegiatan perkebunan atau pertanian, bukan untuk pertambangan. Kedua izin usaha tersebut memiliki fungsi berbeda dan tidak boleh berjalan beriringan di lahan yang sama, serta harus sepenuhnya sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan peruntukan lahan yang berlaku.
“Secara prinsip TIDAK BOLEH langsung menerbitkan izin tambang batu bara di atas lahan yang sudah berstatus HGU perkebunan. Izin tambang tidak menghapus hak atas tanah; dua izin usaha berbeda tidak boleh tumpang tindih di lahan yang sama,” tegasnya.
Pemberian izin tambang di atas lahan HGU baru bisa diizinkan jika memenuhi syarat: peruntukan lahan telah diubah secara resmi dari perkebunan menjadi pertambangan oleh instansi berwenang; ada persetujuan tertulis dari pemegang hak HGU beserta kesepakatan ganti rugi atau penggunaan lahan; proses pelepasan atau penggunaan lahan telah diselesaikan sesuai aturan Badan Pertanahan Nasional (BPN); atau jika izin tambang sudah terbit lebih awal sebelum penetapan HGU, sehingga penetapan HGU harus menyesuaikan dengan prinsip prioritas waktu.
Jika aturan ini dilanggar, izin yang tumpang tindih berpotensi dibatalkan atau dicabut. Pelanggar juga dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai Undang-Undang Minerba, serta berpotensi menimbulkan sengketa tanah dan tuntutan ganti rugi dari pemegang hak HGU.
Terkait kasus yang terjadi di wilayah Air Sebayur, pihak Ormas Bidik Provinsi Bengkulu meminta aparat penegak hukum untuk segera turun melakukan pemeriksaan mendalam terkait perizinan dan pelaksanaan kegiatan tambang batu bara di lokasi tersebut guna memastikan tidak ada pelanggaran aturan perundang-undangan yang merugikan hak masyarakat maupun pemegang hak atas tanah.(Red)












