banner 728x250

Heboh.. Barang Bukti Pasca Putusan Bebas Nurhasan. HR Tidak Ditemukan di kantor Kejari Bengkulu Tengah

banner 120x600

BundaranNews.com_ Berdasarkan petikan putusan pengadilan argamakmur Nomor : 104/Pid.B/2026/PN Agm Mengadili Memutuskan :

  • Menyatakan Terdakwa Nurhasan Bin Harmin Rasul alm Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pasal 433 dan pasal 263 KUHPidana pencemaran dan penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitaan bohong.
  • Membebaskan terdakwa Nurhasan dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum dan Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan
    -Memulihkan hak – hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabat
  • MENETAPKAN Barang bukti dikembalikan kepada Terdakwa (Nurhasan .HR ) yaitu : Satu unit HP merek REALMI CII 2021Warna biru tua IMEI 1 864038051791551 IM2 864038051791544, Kartu simpati 0813 7388 1103, dan Kartu M3 0857 6975 0425

Sejak petikan diputuskan pada tanggal 7 Oktober 2026 sampai saat ini tanggal 6 November 2026 barang bukti belum dikembalikan JPU sesuai putusan pengadilan dan terkesan pihak kejaksaan lalai dan mengabaikan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) hampir satu bulan pasca putusan BB belum dikembalikan.

Hari ini Jum’at (6/11/2026), Nurhasan berinisiatif mendatangi pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah guna meminta klarifikasi terkait hal tersebut.

“Maka pada hari ini Jumat 6 November 2026 saya berinisiatif mendatangi kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah untuk meminta klarifikasi sejauh mana tanggung jawab terhadap pelaksanaan putusan hakim pengadilan Arga makmur, salah satunya tentang barang bukti harus di kembalikan kepada saya (Terdakwa)“, ungkap Nurhasan.

Mengingat pasal 46 KUHPidana secara terang menyatakan apabila perkara diputuskan bebas dari segala tuntutan hukum maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada orang yang berhak.

Jaksa penuntut umum selaku eksekutor putusan pengadilan wajib mengembalikan barang bukti secara utuh dan secara langsung setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan tidak ada regulasi yang mengatur bahwa terdakwa mengajukan surat permohonan perihal permohonan pengambilan barang bukti atau mendatangi kantor Kejari untuk mengambil bb.

Barang bukti adalah tanggung jawab JPU/INSTANSI PENYIMPANAN Berkewajiban merawat dan menjaga keutuhan serta fungsi barang bukti selama proses peradilan berlangsung hingga eksekusi pengembalian bb

“Jika pengembalian barang bukti dikembalikan dalam keadaan tidak lengkap cacat atau kurang dari kondisi semula akibat kelalaian dalam penyimpanan atau pemeliharaan maka saya punya hak Untuk menolak dan menuntut pertanggung jawaban dan berhak melaporkan ke kejaksaan agung Republik Indonesia dan Kejati Bengkulu dan upaya lainnya. Maka pada hari ini saya mendatangi kejaksaan negeri Bengkulu Tengah untuk meminta klarifikasi tentang barang bukti bukan masalah nilai harga BB tersebut,” terang Nurhasan.

Lebih lanjut Nurhasan menyampaikan bahwa sudah seharusnya pengadilan koorperatif seperti yang ia jalankan proses hukum hingga ia di tahan di rumah tahanan Polda dan lapas argamakmur.

“Negara kita adalah negara hukum maka pengadilan harus koorperatif seperti yang saya alami sendiri yakni menjalankan proses hukum sampai saya di tahan di rumah tahanan Polda dan lapas argamakmur sekira 6 bulan bejalan dan akhir bebas tanpa syarat oleh hakim Pengadilan argamakmur“,ucapnya.

Ia pun berharap pihak Kejari Bengkulu Tengah mencari BB tersebut dan mengembalikan dengan baik, guna menghormati Putusan pengadilan argamakmur.

“Maka kami juga berharap Kejari Bengkulu Tengah mencari BB saya dan mengembalikan dengan baik guna menghormati putusan pengadilan argamakmur yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), bila dalam satu mingu BB saya tidak kembalikan dengan utuh maka saya akan melakukan tindakan hukum“, jelas Nurhasan.(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *