Pengamat Kepolisian Tegaskan Polri Sudah Benar dan Tepat di Bawah Presiden
BundaranNews.com_ Pengamat Kepolisian, Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto menyatakan bahwa status Polri di bawah presiden sudah benar. Penilaian tersebut menyusul adanya usulan agar Polri berada di bawah kementerian.
“Sudah benar dan sangat tepat Polri di bawah presiden bukan di bawah kementerian,” ujar Irjen. Pol. (Purn.) Sisno Adiwinoto melalui keterangan tertulis, Senin (3/1/2022).
Menurutnya, bahwa sistem kepolisian di dunia terbagi menjadi tiga yaitu Sentralistik seperti di Perancis, Italia, China, Philipina, Thailand, Malaysia; Tersebar (terfragmentasi) seperti di Amerika Serikat, Kanada, Inggris, Belgia; dan Integral seperti di Jepang, Jerman, Australia, Selandia Baru. Polri saat ini tengah menuju Sistem Integral, tetapi masih Sentralistik.
Ia menilai, Polri pernah memakai Sistem Tersebar sejak Proklamasi Kemerdekaan sampai dengan 30 Juni 1946, di mana ada Polisi Surabaya, Polisi Medan, Polisi Bandung dan Polisi Makassar dengan sebutan Hoof Bireuo.
Purnawirawan Polri Bintang Dua itu pun juga menegaskan bahwa tidak ada satu sistem kepolisian yang dianut secara seragam atau sama di seluruh dunia, hal tersebut didukung dari sejarah terbentuknya organisasi kepolisian, aturan konstitusinya, dan undang-undang yang berlaku.
“Perlu wawasan dan pengalaman yang berdasar “Fakta bukan Mitos”, sampai hanya karena mengetahui atau mendengar suatu negara menempatkan organisasi polisi berada di bawah suatu Kementerian, kemudian ingin menerapkan dengan mengusulkan organisasi polisi di Indonesia yaitu Polri harus di bawah suatu kementerian,” tegasnya. .
Ia juga menambahkan bahwa sebenarnya ide tersebut bukan saja merupakan “pendapat yang sudah usang” yang sering digulirkan mungkin karena adanya tertentu atau merupakan ide yang mungkin karena “kurang memahami sistem kepolisian di dunia maupun sistem kepolisian yang berlaku di Indonesia” .
Khusus untuk Indonesia, penempatan organisasi Polri sekarang ini, sudah sesuai dengan konstitusi yaitu UUD 1945, sebagai negara hukum harus mengikuti Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
“Oleh usulan menempatkan organisasi Polri harus berada di bawah kementerian adalah pemikiran yang inkonstitusional dan mengingkari Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum,” katanya.
Bahkan, tidak memahaminya prinsip-prinsip dasar meliputi tugas-wewenang administrasi bidang keamanan dan umum sebagai bagian dari kekuasaan Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum, khususnya kekuasaan menyelenggarakan Administrasi Negara.
Dalam konteks ini, tugas memelihara, menjaga, dan keamanan dan paling umum merupakan tugas awal dan tradisional dari pemerintahan.
“Bahkan, dapat dikatakan bahwa mula pembentukan negara dan pemerintahan yang pertama-tama ditujukan pada pemeliharaan, pemeliharaan, dan keamanan dan keamanan umum. Tugas itu terdapat juga dalam tujuan membentuk Pemerintahan Indonesia Merdeka sebagaimana disebutkan dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945 yg disebutkan antara lain “melindungi bangsa Indonesia dan seluruh tumpahan darah Indonesia,” jelasnya lebih lanjut.
Hipotesis atau asumsi-asumsi Teori Perjanjian tentang asal mula negara (Thomas Hobbes, John Locke, dan JJ Rousseau) berpangkal dari state of nature yg tenteramnya suatu negara akan selalu mengandung ancaman bagi keselamatan individu atau kelompok selama tidak ada negara atau pemerintah yang menjamin keamanan dan Thomas Hobbes dalam bukunya “Leviatan” menggambarkan situasi negara atau pemerintahan itu sebagai “Homo homini lupus bellum omnium contra omnes” semua orang selalu dalam keadaan bermusuhan satu sama lain (every man against every man).
Oleh karena itu, untuk memastikan hukum, dan keamanan harus ada alat negara (polisi) yang sekaligus melaksanakan tugas-wewenang administrasi di bidang keamanan dan wewenang.
Kemudian, Sistem administrasi kepolisian di semua negara terkait dengan sistem administrasi negara, sistem peradilan pidana, dan sistem keamanan negara dari negara tersebut.
Demikian pula negara Indonesia, walaupun ada Amandemen UUD 1945, namun suatu fakta bahwa semenjak 1 Juli 1946, Polri merupakan Kepolisian Nasional yang berada di bawah Perdana Menteri/Presiden.
Lalu, dengan penempatan Polri di bawah Presiden, mendukung Kapolri untuk ikut dalam Sidang Kabinet agar situasi dapat langsung mengikuti perkembangan situasi nasional sehingga dapat bertindak cepat dalam mengatasi setiap masalah aktual dan strategi.
Keikutsertaan Kapolri dalam Sidang Kabinet, bukan berarti Kapolri merupakan Mentri sebagai bagian dari anggota kabinet, namun hanya sebagai “anggota kabinet”, tepatnya Pejabat Negara Setingkat Menteri.
Kedudukan Polri dalam sistem ketatanegaraan yang berada di bawah Presiden, memiliki makna Polri sebagai perangkat pemerintah Pusat yang berwenang mencakup seluruh wilayah Indonesia.
Satuan kewilayahan Polri (Polda di level Provinsi, Polres di level kabupaten/kota, dan Polsek di level kecamatan) merupakan perangkat Kepolisian Negara Republik Indonesia di Daerah, bukan perangkat daerah.
Baik UUD 1945, Tap MPR No. VII/MPR/2000, maupun UU No. 2 Tahun 2002, menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan mengamankan masyarakat, melindungi, melindungi masyarakat serta melindungi hukum,” katanya.
Sebagai Alat Negara, Polri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai Kepala Negara. Prinsip-prinsip tersebut di atas, sudah benar dan sangat tepat Polri berada langsung di bawah Presiden bukan di bawah menteri.
Sumber : Tribratanews.bengkulu.polri.go.id
Average Rating