Cara Adukan Polisi Yang Melanggar Hukum Melalui Propam Presisi
BundaranNews.com_ Jika ada warga yang mengetahui tindakan polisi yang melanggar hukum segera melaporkannya Melalui aplikasi propam presisi.
Layanan berbasis digital ini diluncurkan oleh Kapolri jenderal(Pol), Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu.
Menurutnya, aplikasi Propam Presisi ini dihadirkan agar polisi mendapatkan pengawasan tidak hanya secara internal namun juga secara eksternal. Begitupun dengan era Keterbukaan Informasi Publik.
“Saat ini bukan saatnya kita untuk menutup-nutupi terhadap permasalahan- permasalahan yang ada di internal Polri, yang ada di organisasi Polri’ kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta 13 April 2021.
Cara menggunakan aplikasi Propam Presisi
- Unduh atau download aplikasi Propam presisi di Play Store atau Appstore ponsel Anda
- Daftarkan diri dengan menggunakan nomor NIK sesuai dengan KTP
- Setelah itu verifikasi diri dengan scan wajah
- Muncul tulisan “verifikasi identitas berhasil silakan lanjutkan untuk membuat pengaduan”
- Pengguna dapat langsung membuat pengaduan dengan mengisi form yang sudah disediakan
- Lampirkan bukti pengaduan dengan mengunggah foto atau laporan untuk menguatkan aduan.
Komisi kepolisian nasional (Kompolnas) pun menyarankan warga yang mengetahui ada tindakan polisi yang melanggar hukum agar melapor lewat propam presisi.
Selain itu ada pula Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri.(dilansir dari Kompas.com).
Average Rating