Kades Suka Marga Dengan Sengaja Melabrak Perda No 13 Tahun 2016
BundaranNews.com_ Penghasilan tetap perangkat desa bisa dikatakan sudah setara dengan gaji PNS golongan II/A dan diharapkan dibarengi meningkatkan kinerja perangkat desa dalam melayani masyarakat serta melaksanakan tugas sesuai tupoksi masing-masing. Bukan itu saja tentu diharapkan pula agar tidak ada lagi perangkat desa yang mempunyai pekerjaan ganda (Double Job).
Meski sudah ada larangan perangkat desa tidak boleh lagi memiliki dua pekerjaan (Double Job), namun tampaknya hal tersebut belum maksimalnya kepengawasan dari pemdes setempat.
Seperti yang terjadi di desa Suka Marga Kec. Batiknau, Kab. Bengkulu Utara. Berdasarkan informasi dari warganya bahwa setelah sekian tahun Eri (Kades Suka Marga Kec. Batiknau) dengan sengaja mempekerjakan perangkat desanya dengan rangkap jabatan, ini bisa di cek kelapangan untuk keabsahan informasi yang diterima oleh DPD Ormas Bidik Prov. Bengkulu.
“Semakin hari semakin dibiarkan nampaknya semakin merajalela saja para pemangku jabatan tertinggi di Desa ( Kades). Seakan mendidik- didik namun calak dan juara pepatah atau semboyan itu yang layak disandang oleh kades Eri Suka marga, kenapa tidak?. Berdasarkan informasi dari warganya bahwa setelah sekian tahun Eri dengan sengaja mempekerjakan perangkat desanya dengan Rangkap Jabatan( Double Job) ini bisa di cek kelapangan untuk keabsahan informasi yang diterima oleh DPD Ormas Bidik Bengkulu”, Ucap Zamhori Haryanto Ketua DPD Ormas BIDIK Prov. Bengkulu.
Ketua DPD Ormas Bidik Prov. Bengkulu, bung Zamhori Haryanto mengatakan bahwa telah melayangkan surat klarifikasi kepada Kades Suka Marga, guna meminta klarifikasi dan informasi yang akurat atas berkembangnya rumor ditengah masyarakat bahwa Kades Suka Marga telah dengan sengaja melawan hukum.
“Ormas Bidik yang merupakan tugas pokoknya adalah fungsi kontrol terhadap kebijakan pelayan publik atau pas dikatakan dengan abdi Rakyat, Ormas Bidik Telah melayangkan surat klarifikasi kepada Kades Suka Marga, guna meminta klarifikasi dan informasi yang akurat atas berkembangnya rumor ditengah masyarakat bahwa Kades Suka Marga telah dengan sengaja melawan hukum”, terang Bung Zamhori yang tak lain merupakan aktivis pengiat anti rasuah ini.
Lebih lanjut Ketua DPD Ormas Bidik mengingatkan kepada seluruh kades di wilayah Bengkulu utara agar dapat mengindahkan perda no 13 tahun 2016. Dan sudah barang tentu aturan dan mekanisme serta sanksi tegas telah menanti, bila mana terbukti kades dan perangkat telah dengan sengaja melabrak perda tersebut. Justru langkah tersebut sama hal dengan menjeburkan kades kedalam sekam dan bara api.
Secara terpisah, dengan ini Camat Batiknau Sabani. SH. akan memanggil para perangkat desa yang job ganda / rangkap jabatan tentu dengan mekanisme yang berlaku.(Redaksi)
Average Rating