
ASN Tidak Termasuk Kriteria Penerima Bantuan Sosial
BundaranNews.com_ Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan belum ada aturan spesifik bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) dilarang menerima bantuan sosial. Namun demikian, pada dasarnya pegawai ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap.
“Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” ujar Menteri Tjahjo di Jakarta, Sabtu (20/11).
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 63/2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai disebutkan bahwa Penerima Bantuan Sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.
Lebih lanjut, dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 39/2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diatur bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial, seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana; dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
Menurutnya, berkaitan dengan sanksi/hukuman yang diberikan, kiranya perlu terlebih dahulu diperiksa lebih dalam apakah pegawai ASN tersebut dengan sengaja melakukan tindakan kecurangan ataupun penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan atau memasukkan dirinya sebagai penerima bantuan sosial atau tidak.
Selain itu, Menteri Tjahjo mengatakan perlu dilakukan review terlebih dahulu mengenai mekanisme/proses penetapan data penerima bantuan sosial oleh pemerintah daerah/pihak terkait lainnya, sehingga dapat dilakukan validasi dan verifikasi penerima bansos yang memang berhak.
Dalam hal terbukti bahwa PNS yang bersangkutan melakukan tindakan yang termasuk penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, maka pegawai yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini menemukan data 31.624 ASN yang menerima bantuan pemerintah. Data tersebut ditemukan ketika Kementerian Sosial melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). (HUMAS MENPANRB)
More Stories
BGN Evaluasi Mekanisme Penyajian dan Pengiriman Makanan Program MBG
Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan evaluasi terhadap mekanisme penyajian dan pengiriman makanan untuk program MBG yang dilakukan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah ini diambil sebagai respon atas kasus keracunan MBG di Kota Bogor, Jawa Barat.
Pengangguran Terendah sejak 1998, Ada 3,59 Juta Lapangan Kerja Baru Tercipta di 2025
Kondisi ketenagakerjaan nasional menunjukkan tren membaik, meski dunia masih dibayangi ketidakpastian ekonomi global.
Kepala BNPT Dorong Sinergi untuk Berdayakan Mitra Deradikalisasi
Mitra deradikalisasi merupakan saudara-saudara sebangsa dan setanah air yang juga wajib dilindungi agar kehidupannya dapat lebih produktif dan mandiri.
Pemerintah Perkuat Gerakan Nasional Anti-Pencucian Uang dan Kejahatan Siber lewat Promensisko 2025
Program itu menjadi bagian dari strategi nasional untuk memitigasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan siber, khususnya online scam dan judi online.
Wamenkomdigi Dorong Industri Media Nasional Mencari Model Bisnis Baru
Momentum peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diperingati pada 3 Mei setiap tahun juga bisa menjadi peluang bagi media nasional agar tetap menjaga jurnalisme berkualitas di tengah gempuran teknologi.
Presiden Prabowo Luncurkan PHTC, Dorong Pemerataan Pendidikan Digital Nasional
PHTC merupakan bagian dari strategi besar pemerintah untuk menghadirkan pendidikan yang inklusif, berkualitas, dan merata hingga ke pelosok negeri.
Average Rating