
DPD Ormas Bidik Prov.Bengkulu, ‘Dugaan PT BIMAS RAYA (HGU) mati’
BundaranNews.com_ Pihak Humas PT. Bimas Raya bungkam, terkait persoalan Izin Hak Guna Usaha (HGU) yang dipertanyakan oleh pihak DPD Ormas Bidik (Organisasi Kemasyarakatan Barisan Indonesia Pemantau & Pengawas Tindak Pidana Korupsi) Provinsi Bengkulu.
DPD Ormas Bidik Prov. Bengkulu telah mengirim surat Klarifikasi ke kantor PT. Bimas Raya yang bergerak di bidang perkebunan sawit di Kec. Air Napal Kab. Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu pada tanggal 14 Desember 2021.
“Kami telah kirim surat klarifikasi ke kantor PT. Bimas Raya pada tanggal 14 Desember 2021 lalu. Akan tetapi sampai saat ini Selasa 25/1/2022, belum ada jawaban baik melalui surat atau via pesan/WhatsApp”, Kata Zamhori Haryanto Selaku ketua DPD ORMAS BIDIK Prov. Bengkulu.
Lebih lanjut Zamhori menerangkan, dugaan sementara ini PT. Perkebunan sawit tersebut tidak ada lagi yang memiliki karena sudah hampir satu bulan belum ada Konfirmasi. Dan nanti kita akan kirim surat ke pusat dengan menteri Pertanahan dan Perkebunan.
“Dugaan sementara ini PT. Perkebunan sawit tersebut tidak ada lagi yang memiliki karena sudah hampir satu bulan belum ada Konfirmasi terkait surat dari Ormas kami, dan nanti kita akan kirim surat ke pusat dengan menteri Pertanahan dan Perkebunan”, Terang ketua Ormas Bidik.
Terus Ketua DPD Ormas Bidik Prov Bengkulu ini menjelaskan bahwa ada delapan poin pertanyaan surat yang di layangkan. Awalnya pertama masuk PT. Varietas Indah yang bergerak di bidang perkebunan kopi coklat
dan beralih dengan PT. Bimas Raya bergerak di bidang perkebunan Kelapa sawit.(Bimas Raya Sawitindo Napal, B/U dan Kakao Jl.Mangga Besar Raya)
“Ada delapan poin pertanyaan yang kami layangkan melalui surat kami tersebut, yakni
1, Akte Pendirian awal : No 47, Tangal 25 Oktober 1996
2, Peta Bidang Tanah : Kutipan Situasi No : 10/PT/1988/ Dugaan Peta bidang Tanah Tahun 1988 Tidak Efektif
3, Tanda Daptar Perusahaan : 08.03.1.46.00002 Bengkulu
4, Akte Perubahan Terahir : Nomor 10, Tanggal 25 mei 2015
5, Pengesahan / Persetujuan : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH 01.03.0934305
6, Nomor. Hak Guna Usaha : U 07 Dugaan Hak Guna Usaha Telah Habis
7, Luas lebih kurang 750 Ha / Luas dilepaskan 2.239.2 Ha, Sisa lebih kurang 45 Ha, Dengan sisa Lahan yang ada terletak di mana saja
8, Dokumen SKT dan Izin IUP berapa Hektar
Didalam delapan poin itu termasuk lahan yang dibebaskan Hak Guna Usaha pada 6 Maret 2019″, Jelas ketua DPD Ormas Bidik Prov. Bengkulu.(Redaksi)
More Stories
APPI Bengkulu Utara Dampingi Warga Tanjung Sari Gelar Aksi Damai di Inspektorat dan Kejaksaan Negeri
Puluhan warga Desa Tanjung Sari, Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara, menggelar aksi damai di Kantor Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Selasa (3/6/2025). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas lambannya penanganan berbagai laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana desa. Warga didampingi oleh Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia (APPI) Bengkulu Utara.
Pemdes Talang Curup Gelar Kegiatan Titik-nol Pembangunan Awning
Kabar Desa_ Pemerintah desa Talang Curup Kecamatan Karang Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara mengadakan pra-pelaksanaan dan penentuan titik nol kegiatan fisik tahun anggaran 2025.
Pemdes Banyumas Baru Gelar Musdesus Pembentukan Koperasi Merah Putih
Kabar Desa_ Pemerintah desa Banyumas Baru Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, pada Rabu(21/05/2025).
Ketua DPD APPI Bengkulu Utara: Jangan Seret Organisasi Lain dalam Konflik Pribadi
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (DPD APPI) Kabupaten Bengkulu Utara angkat bicara terkait dinamika internal yang belakangan terjadi dalam organisasi Persatuan Media Online (PMO). Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan urusan internal PMO dan tidak semestinya melibatkan organisasi lain.
Ormas BIDIK Bengkulu Soroti Kegiatan Lintas Desa Yang Dilaksanakan Oleh Ds. Kota Lekat Hilir
Kabar Desa_ Kesalahan prosedur dalam ketahanan pangan desa bisa terjadi pada berbagai tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Perihal ini lah yang diduga terjadi di Kegiatan ketahanan pangan milik Desa Kota Lekat Hilir Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara, dimana kegiatan ketahanan pangan desa tersebut yang dibiayai Dana Desa dan untuk desa itu sendiri namun justru dilaksanakan di Desa lain.
Pemdes Magelang Telah Salurkan BLT-DD TA 2025 Untuk Bulan Januari Hingga Mei
Kabar Desa_ Pemerintah Desa Magelang Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara gelar kegiatan penyaluran BLT DD Tahun Anggaran 2025 untuk bulan Januari, Februari, Maret, April dan Mei. Jum’at (16/5/2025)
Average Rating