SKB Tiga Menteri Tetapkan Cuti Bersama Idulfitri 1443 H
BundaranNews.com_ Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2022. Perubahan SKB ini mengatur cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443H. Adapun cuti bersama yang ditetapkan adalah 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.
Cuti bersama tertuang dalam keputusan bersama Menteri Agama No. 375/2022, Menteri Ketenagakerjaan No. 1/2022 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 1/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No. 963/2021, No. 3/2021, dan No. 4/2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022. Dalam SKB yang ditandatangani pada 7 April 2022 ini, hari libur nasional tahun 2022 yang sebelumnya telah ditetapkan tidak ada perubahan.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah mengumumkan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443H. Cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan handai tolan di kampung halaman.
Diperkirakan 85 juta penduduk Indonesia akan melakukan mudik pada Lebaran tahun ini. Oleh karena itu, pemerintah akan bekerja keras memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman.
Meski demikian, Presiden Jokowi menegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. Untuk itu, Presiden mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa waspada, segera divaksin, dan disiplin menjalankan protokol kesehatan.
“Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” tegasnya. (HUMAS MENPANRB)
More Stories
Somasi Tidak Diindahkan, Pengacara Kondang Nedi Akil Laporkan Warga Semarang Ke Polres Metro Jakarta Selatan
Somasi Tidak Diindahkan, Pengacara Kondang Nedi Akil Laporkan Warga Semarang Ke Polres Metro Jakarta Selatan
SKP Perdana, Presiden Prabowo Tekankan Pelayanan Untuk Rakyat
SKP Perdana, Presiden Prabowo Tekankan Pelayanan Untuk Rakyat, Menteri PANRB: Tata Kelola Organisasi Kabinet Merah Putih Diakselerasi
Putusan Hakim PN Bale Bandung Di Apresiasi Oleh Ketua Umum Ormas BIDIK
Ketua Umum ORMAS BIDIK “ADV. ALAMSYAH, SH., MH., CLA Apresiasi Putusan Hakim PN Bale Bandung
Ini Pesan Ketum Ormas BIDIK Indonesia Untuk Anggota Jawa Timur
Ini Pesan Ketum Ormas BIDIK Indonesia Untuk Jawa Timur
Masuki Tahun Politik, Presiden Jokowi Dorong untuk Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan
Masuki Tahun Politik, Presiden Jokowi Dorong untuk Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan
MoU dengan KPU, Kapolri: Jaga Persatuan Kesatuan di Pemilu 2024 Syarat Mutlak
Jakarta_ MoU dengan KPU, Kapolri: Jaga Persatuan Kesatuan di Pemilu 2024 Syarat Mutlak
Average Rating