
Polda Bengkulu ; ‘Sosialisasi Hukum Dan Penyuluhan Hukum Bagi Anggota’
BundaranNews.com_ Bidang Hukum Polda Bengkulu melaksanakan sosialisasi Hukum/Penyuluhan Hukum bagi anggota. Bertempat di aula Wirapratama Polres Rejang Lebong, Rabu (26/05/2022). Acara sosialisasi tersebut dihadiri langsung Kabid Hukum Polda Bengkulu KOMBES POL. Pambudi, S.I.K.,M.H. beserta tim.
Pemateri Penyuluhan Hukum Kombes Pol. Pambudi,S.I.K.,M.H. selaku Ketua tim menyampaikan kegiatan sosialisasi/penyuluhan hukum bertujuan sebagai pedoman kerja terhadap personil yang berhubungan dengan penyidikan tindak pidana sesuai dengan UU maupun aturan-aturan lainnya yang berlaku di NKRI sehingga proses penyidikan dapat berjalan dengan profesional, transparansi dan berkeadilan bagi masyarakat.
“Terimakasih atas sambutan Personil Polres Rejang Lebong dalam kegiatan sosialisasi hukum. Tim akan mensosialisasikan UU atau aturan yang dipergunakan dalam kinerja kepolisian dan permasalahan hukum yang ditemukan pada Polres/Polsek jajaran dapat berkoordinasi dengan Bidang Hukum Polda Bengkulu dan jika berhubungan dengan anggota akan ditindak lanjuti oleh propam dan di cek oleh bagian hukum,” jelasnya.
Sementara itu Kapolres Rejang Lebong mengucapan terimakasih atas kehadiran tim sosialisasi hukum Bidkum Polda Bengkulu. Kepada seluruh personil yang menjadi peserta hari ini. Ia mengingatkan agar menyerap ilmu yg disampaikan sebaik mungkin, guna mengoptimalisasikan kinerja Polres Rejang Lebong.
“Undang-undang maupun aturan hukum yang telah di sosialisasikan agar dapat diterapkan dalam kinerja kepolisian di Polres Rejang Lebong,” kata Kapolres Rejang Lebong.
Pada sosialisasi hukum kali ini, tim menyampaikan mengenai Perkap nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) dan UU RI nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.(Humas Polda Bengkulu)
More Stories
Dua Mantan unsur Pimpinan DPRD Kepahiang Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan
Jum’at (15/8/2025), mantan unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Kepahiang akhirnya resmi menjadi tersangka dan ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kepahiang disebabkan karena terlibat kasus korupsi di DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021 – 2023.
Bentuk Kepedulian Polri, Polres Bengkulu Utara Menggelar Kegiatan Pangan Murah Bagi Masyarakat
Kamis (14/08/2025), Polres Bengkulu Utara menggelar kegiatan Gerakan Pangan Murah di halaman depan Mako Polres Bengkulu Utara. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Eko Munarianto, S.I.K., dan dihadiri oleh personel Polres serta masyarakat sekitar.
Penipu Mengatasnamakan Ketua DPD Ormas BIDIK Bengkulu, Tiap Instansi Pemerintah dan Masyarakat Diminta Waspada
Kamis (7/8/2025), Berdasarkan laporan dari anggota Ormas BIDIK perwakilan Rejang Lebong bahwa adanya modus penipuan yang dilakukan oleh salah seorang oknum yang tak dikenal yang telah mengatasnamakan Ketua DPD Ormas BIDIK Provinsi Bengkulu.
Pihak Kejari Bengkulu Tengah Tetapkan Salah Satu Anggota DPRD Benteng Sebagai Tersangka Terkait Kasus Korupsi Dana Desa
Salah satu anggota DPRD Bengkulu Tengah ditetapkan tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Eko Munarianto, S.I.K Pimpin Upacara Sertijab di Halaman Mapolres BU
Selasa (05/08/2025)
Polres Bengkulu Utara menggelar upacara serah terima jabatan (Sertijab) Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Samapta, serta sejumlah Kapolsek jajaran, bertempat di halaman Mapolres Bengkulu Utara.
Ormas BIDIK Provinsi Bengkulu: “Dugaan Pungli dan Pemotongan Dana PIP di SDN 04 Kecamatan Curup Tengah”
Ormas BIDIK Provinsi Bengkulu: “Dugaan Pungli dan Pemotongan Dana PIP di SDN 04 Kecamatan Curup Tengah”
Average Rating