Ini Tanggapan Ahli/Dosen Hukum Bengkulu Terkait Persoalan Dugaan Ijazah Palsu Cakades Di Kab. BU

Read Time:3 Minute, 2 Second

BundaranNews.com_ Terkait beberapa persoalan tentang Pilkades Di Kab. Bengkulu Utara banyak menuai opini publik. Persoalan yang terjadi ditengah publik tentang aturan di dalam mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, perlu di ketahui bahwa Panitia Pemilihan Kabupaten, Panitia Pengawas Pemilihan dan PPKD harus memahami tugas dan fungsinya dengan baik terlebih dahulu.

Perihal ini disampaikan Akademisi/Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H/ Ahli Perancangan Peraturan Perundang-Undangan ‘Nediyanto Ramadhan, SH. MH’.

“Legal Opinion, untuk diketahui bahwa Panitia Pemilihan Kabupaten, Panitia Pengawas Pemilihan dan PPKD harus memahami tugas dan fungsinya dengan baik terlebih dahulu, sehingga mereka tahu fungsi dan kewenangan masing-masing sehingga dalam menjalankan tugas tidak melampaui kewenangannya. Pertanyaannya siapa yang menganulir?, hati-hati dalam menganulir calon kepala desa yang sudah ditetapkan oleh PPKD menjadi calon kepala desa, punya kewenangan menganulir misalnya seperti Panitia Pemilihan Kabupaten dapat membatalkan ini juga harus mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan, mengacu pada PERATURAN BUPATI BENGKULU UTARA NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATEN BENGKULU UTARA pada Pasal 10 Ayat (6) menyatakan: “Panitia Pengawas Pemilihan berwenang untuk membatalkan hasil seleksi administrasi yang telah dilaksanakan oleh PPKD di Desa apabila dalam pelaksanaannya terbukti bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan” dan Pasal 10 Ayat (7) menyatakan: “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Panitia Pengawas Pemilihan berhak memanggil PPKD, KPPS, Calon Kepala Desa, Saksi dan Pelapor untuk dimintai keterangan terkait masalah yang dilaporkan ke Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan”. Jika kita perhatikan rumusan ketentuan Pasal 10 Perbup Nomor 5 Tahun 2022 tersebut Panitia Pengawas Pemilihan berwenang melakukan pembatalan hasil seleksi administrasi. Akan tetapi perlu diingat bahwa pembatalan itu harus memiliki dasar hukum yang pasti, contoh misalnya jika ada dugaan calon kepala desa menggunakan ijazah atau dokumen palsu, itu harus dilakukan pembuktian terlebih dahulu, siapa yang berwenang menyatakan seseorang bersalah adalah pengadilan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht) bukan Panitia Pengawas Pemilihan dan Panitia Pemilihan Kabupaten”, terangnya

Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa, jika Panitia Pengawas Pemilihan melakukan pembatalan seleksi administrasi calon kepala desa maka dapat dikategorikan sebagai PERBUATAN MELAWAN HUKUM.

“Jika Panitia Pengawas Pemilihan melakukan pembatalan seleksi administrasi calon kepala desa maka dapat dikategorikan sebagai PERBUATAN MELAWAN HUKUM, yaitu melampaui kewenangannya. Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan jangan sampai menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat dan harus berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku. Jadi harus dibuktikan terlebih dahulu dugaan “ijazah palsu”, baru bisa dijadikan landasan untuk menganulir, sepanjang tidak ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap menyatakan kesalahan seseorang (calon kepala desa) mengenai ijazah palsu maka Panitia Pengawas Pemilihan tidak berhak membatalkan begitu saja calon kepala desa yang sudah ditetapkan oleh PPKD. Baca kembali ketentuan Pasal 10 Ayat (6) Perbup Nomor 5 Tahun 2022 yang menegaskan “…..terbukti bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Kata “sesuai dengan peraturan perundang-undangan” menekankan pada prosedur hukum apakah sudah dilalui melalui proses di muka pengadilan, jika belum maka Panitia Pengawas Pemilihan berpikir lagi untuk menggunakan kewenangannya agar tidak melakukan tindakan sewenang-wenang, karena tidak melakukan tindakan sesuai dengan UU merupakan salah satu bentuk tindakan sewenang-wenang dan merupakan perbuatan melawan hukum”, Jelas Akademisi/Dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Hazairin sekaligus ahli Perancangan Peraturan Perundang-undangan ‘Nediyanto Ramadhan, SH.MH’ kepada awak media ini.

Sementara ini Dosen Fakultas Hukum UNIB ‘Ahmad Wali, SH.MH’ mengatakan, soal Ijazah Palsu harus dibuktikan terlebih dahulu berdasarkan putusan Hakim berkekuatan hukum tetap dan jika tidak ada putusan Hakim Pengadilan berkekuatan hukum tetap maka Calon Kades itu tidak boleh digugurkan.

“Soal Ijazah Palsu harus dibuktikan terlebih dahulu berdasarkan Putusan Hakim berkekuatan hukum tetap. Jika tidak ada putusan Hakim Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka Calon Kades itu tidak boleh digugurkan”, kata ‘Ahmad Wali, SH.MH’ saat dikonfirmasi awak media ini via WhatsApp.(Red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Ormas BIDIK Bengkulu Kunjungi ART Warga Bengkulu Utara Yang Mengalami Penganiayaan.
Next post Balon Kades Ds. Air Tenang Datangi DPMD Kab. BU Terkait Kinerja PPKD