Bupati Mian Tak Hadiri Rapat, DPRD Komisi III Kab. BU Kecewa
BundaranNews.com_ Hari ini Selasa 5/7/22 Komisi III DPRD Kab. Bengkulu Utara gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD dengan Bupati Bengkulu Utara (penasehat) dan Forum Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) Kab. BU.
Adapun Pembahasan dalam rapat dengar pendapat tersebut terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSLP) Kab. Bengkulu Utara. Rapat yang digelar diruang Komisi III tersebut dimulai pukul 10.00 wib, namun tak berjalan mulus dan rapat diskors hingga siang ini pukul 14.00 WIB.
Penundaan rapat dikarenakan Bupati BU Ir H Mian yang diundang oleh DPRD tak hadir, Bupati hanya diwakilkan oleh Asisten II Setda Pemkab Bengkulu Utara ‘Dodi Hardinata’ serta sejumlah pejabat Pemkab lainnya.
‘Pitra Martin’ sebagai Ketua dari Komisi III DPRD Kab. Bengkulu Utara mengungkapkan bahwa pembahasan soal TJSLP merupakan ranah pemerintah daerah, yakni antara DPRD dan Bupati sebagai mitra sejajar sesuai dengan UU 23/2004 tentang Pemerintah Daerah.
“Bukan kami tidak menghargai Asisten II selaku Plh, tapi ini kewenangan penuh saudara Bupati. Jadi rapat ini sepakat kita skor dan dilanjutkan pukul dua siang dengan menghadirkan saudara Bupati,” ujar Pitra Martin selaku pemimpin rapat.
Pitra Martin mengingatkan perihal sejumlah pertemuan pendahuluan terkait persoalan yang akan dibahas sebagai amanah Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang TJSLP yang dimulai sejak April 2022. Dan bisa memaklumi jika dalam agenda terdahulu ada banyak agenda daerah yang tak bisa ditunda sehingga rapat dengar pendapat antara DPRD dan Bupati tidak bisa terlaksana.
“Dalam forum hearing sebelumnya saya berani sampaikan jika Bupati itu loyo dan tidak becus mengawasi forum TJSLP ini. Makanya saya berharap Bupati bisa hadir langsung di forum ini,” tegas Pitra Martin.
Anggota Komisi III ‘Febri Yudirman, SE’ juga mengungkapkan rasa kekecewaannya, bahkan Febri mengancam menggunakan hak angket atau hak interpelasi DPRD jika setelah skors nantinya Bupati Mian tak kunjung menghadiri rapat dengar pendapat tersebut.
“Saya yakin sekali sampai nanti sore beliau masih di Arga Makmur. Beliau harus hadir. Kalau tidak kita ambil saja hak angket atau interpelasi. Atau kita bikin pansus saja pimpinan,” ucap Febri.
Lebih lanjut, Febri mengatakan bahwa kehadiran langsung Bupati Bengkulu Utara amat penting, sebab Bupati Mian sendrii yang menerbitkan langsung TJLSP sejak 2017. Setelah berjalan selama empat tahun, adalah tak mungkin nominal dan peruntukan TJSLP ini tak bisa disampaikan secara detail oleh eksekutif kepada legislatif.
“Masa bapak-bapak tak bisa menjelaskan? Surat pimpinan kami jelas apa yang diminta. Masa menjawab itu saja bolak balik kirim surat. Kami ini bertanya, isinya mana. Jangan sampai kami berpikir yang tidak-tidak,” kata Febri.(Repi)
Average Rating