Sidang Ditunda Dengan Agenda Mediasi, ‘Iwanto’ Akan Lanjutkan Proses Gugatan dari Perdata Hingga Pidana.

Read Time:1 Minute, 5 Second

BundaranNews.com_ Sidang perkara gugatan Pilkades dengan no.14/Pdt.G/2022/PN.Agm Desa Air Tenang Kec. Napal Putih Kab. Bengkulu Utara hari Rabu 24/8/2022 kembali digelar. Sidang dihadiri oleh segenap para tergugat walaupun pada sidang-sidang sebelumnya para tergugat ada yang tidak hadir.

Kali ini sidang ditunda dan selanjutnya dilakukan upaya mediasi, mediasi tersebut berlangsung selama 30 hari kedepan dan dipimpin oleh Mediator Hakim ‘ Pangeran Hotma Hio Patra Sianipar, SH’. Pada agenda mediasi tahap awal kedua belah pihak yakni penggugat dan tergugat bertemu untuk melakukan mediasi namun belum menemui kata mufakat.

Jawahir, SH selaku penasehat hukum dari Iwanto, menegaskan akan tetap pada gugatan awal perkara, yakni meminta pelaksanaan pilkades dievaluasi dan diulang.

Kami telah mengikuti sidang diruang sidang Pengadilan Negeri Argamakmur serta para tergugat hadir semua. Sidang gugatan ditunda dan dilanjutkan dengan agenda mediasi. Klien kami mengatakan bahwa sejak awal sudah diingatkan namun tidak diakomodir oleh para pihak terkait maka dari itu kami tidak menerima upaya perdamaian tersebut”, Ujar Jawahir, SH.

Pihak penggugat yakni Iwanto pun menyatakan hal yang sama yaitu akan meneruskan gugatan tersebut hingga menemukan keadilan.

Saya akan tetap melanjutkan gugatan ini, saya kira masyarakat pun sudah merasa dibohongi oleh kades terpilih desa Air Tenang yakni ‘Supriadi’. Saya akan lanjut kan secara perdata atau pidana”, Ucap Iwanto.(Repi)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Kementerian PANRB Dorong Optimalisasi Penegakan Hukum di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
Next post Era Hajar Sukadi, Pemdes Penyangkak Sukses Salurkan BLT DD Tahap 7 Dan 8