
Pembangunan JUT Desa Taba Padang R Di Duga Langgar Perbup.
BundaranNews.com_ Pengerjaan JUT Desa Taba Padang R Kec. Hulu Palik terhenti, diduga terhenti nya pengerjaan disebabkan dampak dari kebiasaan buruk dan hal ini dapat di lihat dari output kinerja TPK desa Taba Padang R.
Berdasarkan hasil konfirmasi oleh awak media kepada salah seorang Perangkat Desa Taba Padang R, yakni “Susmuri” yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan bahwa secara aturan mereka tinggal melanjutkan saja.
“Sebenarnya secara aturan kami ini tinggal melanjutkan saja, kami sebagai team pengelola kegiatan lapangan diperintah. Setelah saya menanyakan ke sekdes terkait bagaimana kegiatan ini apa dilanjutkan atau diusul lagi, rupanya sudah diusulkan kepada kades baru. Untuk saat ini kami belum bisa mengerjakan, kalau bahan masih ada tapi tidak seberapa lagi sedangkan HOK tidak ada lagi, namun dana tersebut masih ada”, ujar Susmuri.
Menurut informasi yang didapat bahwa ‘Susmuri’ diberikan mandat sebagai TPK(Tim Pengelola Kegiatan) oleh Kades Taba Padang R sebelumnya. Hal ini dinilai bahwa pengelolaan kegiatan Desa tidak sesuai regulasi yang mana dalam Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Di Desa, yang mana dalam perbup tersebut menjelaskan bahwa TPK adalah Pembantu Kasi/Kaur, yang mana Kasi/Kaur merupakan pejabat Pelaksana Kegiatan dan dibantu oleh TPK, artinya TPK bukanlah dijabat oleh seorang Kasi/Kaur.
Selain itu juga kegiatan pembangunan JUT desa Taba Padang R terkesan adanya praktek Kolusi, hal ini disampaikan oleh salah seorang warga Desa Taba Padang R yang enggan nama disebut.
“Saat sebelum rapat pra-pengerjaan untuk material berupa Batu, Pasir dan Koral untuk pembangunan JUT didrop oleh Sekdes Taba Padang R. Hal ini semakin mengesankan bahwa pengerjaan JUT tidak sesuai regulasi yang mana dalam perbub nomor 10 tahun 2022 tentang pengadaan barang dan jasa di desa sangatlah jelas, harusnya TPK meminta ke pada toko penyedia untuk memasukkan surat penawaran hal ini diduga tidak dilakukan. Jika dilakukan tidak mungkin material di drop oleh sekdes, jika tentunya nanti dalam pembayaran pajaknya nanti bagaimana…? sedangkan pajak pembelian bahan bangunan tentunya tergantung jumlah pesanan (PO), terlebih lagi yang mengaku sebagai ketua TPK mengatakan bahwa dana pencairan pertama masih ada, namun untuk keberadaan tanya sekdes”, tutur seorang warga desa yang namanya enggan disebutkan.
Hingga berita ini terbit para pihak terkait belum berhasil dihubungi.(Redaksi)
More Stories
Kegiatan Posyandu, Giat Pencegahan Stunting dan Pembagian PMT Desa Curup
Kabar Desa_ Pemdes Curup Kecamatan Merigi Sakti melaksanakan kegiatan Posyandu, kegiatan ini merupakan giat pencegahan Stunting dan sekaligus Pemberian Makanan Tambahan (PMT). Senin(7/7/2025)
Kebakaran Terjadi Di Rumah Warga Desa Sekayun Mudik Bengkulu Tengah
Minggu (6/7/2025) sore ini, Desa Sekayun Mudik Kecamatan Bang Haji mengalami musibah kebakaran.
Keluarga Penerima Manfaat Desa Sukarami Telah Terima BLT-DD Untuk Bulan Mei-Juni
Kabar Desa_ Pemdes Sukarami Kecamatan Taba Penanjung, Bengkulu Tengah salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk bulan Mei-Juni kepada 32 Keluarga Penerima Manfaat di desanya.
Pemdes Padang Betuah Gelar Musyawarah Pra-pelaksanaan kegiatan Desa 2025
Kabar Desa_ Pemerintah Desa Padang Betuah Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah melaksanakan musyawarah pra-pelaksanaan kegiatan desa tahun anggaran 2025.
Diduga Pemasangan Kawat Optik Oleh PT. LJN Belum Memiliki Izin
Pemasangan Kawat Optik diwilayah Bengkulu Utara oleh PT. LJN (Lintas Jaringan Nusantara) diduga belum memiliki ataupun mengajukan permohonan perizinan.
Pemdes Margo Mulyo Sukes Gelar Pelaksanaan Ujian Tertulis Rekrutmen Perangkat Desa
Kabar Desa_ Pemerintah Desa Margo Mulyo Kecamatan Pondok Kubang menggelar pelaksanaan ujian tertulis rekrutmen perangkat desa untuk mengisi posisi Kasi Pemerintahan dan Kadun yang kosong di pemerintahan desa Margo Mulyo.
Average Rating