Pembangunan JUT Desa Taba Padang R Di Duga Langgar Perbup.

Read Time:1 Minute, 49 Second

BundaranNews.com_ Pengerjaan JUT Desa Taba Padang R Kec. Hulu Palik terhenti, diduga terhenti nya pengerjaan disebabkan dampak dari kebiasaan buruk dan hal ini dapat di lihat dari output kinerja TPK desa Taba Padang R.

Berdasarkan hasil konfirmasi oleh awak media kepada salah seorang Perangkat Desa Taba Padang R, yakni “Susmuri” yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan bahwa secara aturan mereka tinggal melanjutkan saja.

Sebenarnya secara aturan kami ini tinggal melanjutkan saja, kami sebagai team pengelola kegiatan lapangan diperintah. Setelah saya menanyakan ke sekdes terkait bagaimana kegiatan ini apa dilanjutkan atau diusul lagi, rupanya sudah diusulkan kepada kades baru. Untuk saat ini kami belum bisa mengerjakan, kalau bahan masih ada tapi tidak seberapa lagi sedangkan HOK tidak ada lagi, namun dana tersebut masih ada”, ujar Susmuri.

Menurut informasi yang didapat bahwa ‘Susmuri’ diberikan mandat sebagai TPK(Tim Pengelola Kegiatan) oleh Kades Taba Padang R sebelumnya. Hal ini dinilai bahwa pengelolaan kegiatan Desa tidak sesuai regulasi yang mana dalam Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Di Desa, yang mana dalam perbup tersebut menjelaskan bahwa TPK adalah Pembantu Kasi/Kaur, yang mana Kasi/Kaur merupakan pejabat Pelaksana Kegiatan dan dibantu oleh TPK, artinya TPK bukanlah dijabat oleh seorang Kasi/Kaur.

Selain itu juga kegiatan pembangunan JUT desa Taba Padang R terkesan adanya praktek Kolusi, hal ini disampaikan oleh salah seorang warga Desa Taba Padang R yang enggan nama disebut.

Saat sebelum rapat pra-pengerjaan untuk material berupa Batu, Pasir dan Koral untuk pembangunan JUT didrop oleh Sekdes Taba Padang R. Hal ini semakin mengesankan bahwa pengerjaan JUT tidak sesuai regulasi yang mana dalam perbub nomor 10 tahun 2022 tentang pengadaan barang dan jasa di desa sangatlah jelas, harusnya TPK meminta ke pada toko penyedia untuk memasukkan surat penawaran hal ini diduga tidak dilakukan. Jika dilakukan tidak mungkin material di drop oleh sekdes, jika tentunya nanti dalam pembayaran pajaknya nanti bagaimana…? sedangkan pajak pembelian bahan bangunan tentunya tergantung jumlah pesanan (PO), terlebih lagi yang mengaku sebagai ketua TPK mengatakan bahwa dana pencairan pertama masih ada, namun untuk keberadaan tanya sekdes”, tutur seorang warga desa yang namanya enggan disebutkan.

Hingga berita ini terbit para pihak terkait belum berhasil dihubungi.(Redaksi)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post DPC Ormas Laki Ingatkan Sekretariat DPRD BU ‘Jangan Semena-Mena Dalam Menggunakan Anggaran, Terkhusus Anggaran Perjalanan Dinas’
Next post Ormas LAKI Minta Secara Tegas Sekretaris Dewan BU Jalani Fungsinya Terhadap PP no 94 Th 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri