Ormas LAKI Minta Secara Tegas Sekretaris Dewan BU Jalani Fungsinya Terhadap PP no 94 Th 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri
BundaranNews.com_ Dalam hal kedisplinan ASN, Pemerintahan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara meski harus tegas menjalani PP No 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri serta Sangsi Disiplin bagi PNS yang melanggar.
Peraturan tersebut harus didukung dan dijalani oleh semua PNS di Rèpublik ini termasuk PNS yang ada di Kabupaten BU. Peraturan Pemerintah (PP) No 94 tahun 2021 ini menjadi acuan dan pedoman bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil agar memahami dan mentaati semua ketentuan yang telah diatur didalamnya. Tentunya Pengawasan internal terhadap disiplin PNS ini harus dilaksanakan, maka dari itu diharapkan peran serta kita semua agar Peraturan Pemerintah (PP) ini bisa berjalan dengan baik.
“PNS abdi negara dan dibayar oleh negara artinya segala tindak tanduk PNS harus patuh dengan Aturan yang ada jika ada yg melanggar harus diberi Sangsi”, Ujar Afrizal Karnain sabagai salah satu pengiat anti korupsi dari DPC Ormas LAKI Bengkulu Utara.
Hasil pantauan DPC Ormas Laki Bengkulu Utara, di Sekretariat Dewan DPRD Bengkulu Utara banyak ASN yg Diduga melanggar PP No 94 th 2021 ini. Ada beberapa ASN dilingkungan sekretariat Dewan BU yg jarang masuk kerja, diduga ini disebabkan tidak tertatanya pengolahan struktur organisasi kepegawaian disana.
“Ada beberapa ASN disana hanya masuk kerja atau nongol ketika ada keperluan saja seperti mengambil SPPD dan SPJ perjalanan dinas saja atau ada kegiatan kerja saja. Banyaknya kerancuan posisi ASN di mana ia ditempatkan serta karena pola kerja mereka yang tidak beraturan yang akhirnya mereka terkesan Pegawai Fungsional bukan struktural. Seperti staf komisi dan staf pimpinan serta staf di beberapa bidang yang ada Di Sekretariat Dewan tersebut serta diduga mereka masuk kerja jika atasan di mana mereka ditempatkan itu masuk kerja, jika atasan mereka tidak masuk merekapun tidak masuk”, Ucap Afrizal.
Lanjut, Pria yang biasa disapa Buyung Karim ini menjelaskan bahwa semeskinya selaku ASN mereka (pegawai) harus masuk kerja sesuai jam kerja yang telah diatur.
“Seharusnya mereka harus masuk kerja sesuai jam kerja yang sudah diatur selaku ASN, kecuali jika ada agenda dinas luar. Di tambah lagi sekretariat Dewan Bengkulu utara tidak adanya absensi baik manual maupun digital maka bisa saja kita mengatakan mereka tidak masuk kerja karena bukti absensi tidak ada. Oleh karena itu kami dari Ormas LAKI meminta dengan tegas kepada pimpinan tertinggi sekretariat Dewan DPRD BU agar menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik untuk membina ASN dilingkungan Sekretariat dewan BU, jika tidak kami akan meminta pihak Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bengkulu Utara untuk memeriksa dan memproses pelanggaran yang ada. Oleh karena itu dalam waktu dekat kami dari DPC ORMAS LAKI akan melaporkan atas temuan kami terkait adanya beberapa ASN dilingkungan sekretariat Dewan Kab. BU tidak masuk kerja”, jelasnya
Seterusnya, Afrizal Karnain (Ormas LAKI) menerangkan bahwa sebagai acuan dasar HUKUM tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, yakni Pemerintah resmi menekankan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021. Aturan ini di antaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban.
Sanksi Disiplin Bagi ASN Hukuman disiplin berat diberlakukan bagi pelanggaran terhadap:
A. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun
B. Pemberhentian sebagai PNS jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja.
C.Pemberhentian dilakukan dengan hormat. Penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari setahun
D. Tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan
Untuk sanksi sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin):
A. PNS yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun, akan dikenakan pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan.
B. Sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan untuk PNS yang bolos 14-16 hari setahun
C. Bagi abdi negara yang bolos 17-20 hari, pemerintah akan memberi sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan
Sementara sanksi ringan berupa teguran baik lisan maupun tertulis
1. PNS yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun diberi teguran lisan
2.Teguran tertulis dilayangkan kepada PNS yang bolos 4-7 hari setahun
3.PNS yang tidak masuk 7-10 hari diberi surat pernyataan tidak puas.
Terakhir, Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk tanpa alasan sah dan melanggar aturan jam kerja selama 10 hari kerja diberi sanksi tambahan. Pemerintah akan menyetop pemberian gaji sejak bulan berikutnya.
“Oleh dasar HUKUM Peraturan Pemerintah ini lah itu Kami DPC ORMAS LAKI lakukan Pengawasan dan gugatan jika ada yang melanggar. Karena ASN dibayar oleh uang Negara jangan sampai Negara ini merugi setiap tahun nya karena membayar gaji Pegawai Negeri yang tidak produktif apa lagi Korupsi”, Terangnya.(Redaksi)
Average Rating