Bupati Bengkulu Utara di Duga Menghambat Pembahasan APBD-P 2022
BundaranNews.com_ Belum tuntasnya pembahasan anggaran APBD-P tahun 2022 oleh lembaga DPRD dan Eksekutif kabupaten Bengkulu Utara, menjadi salah satu penghambat berbagai sektor kemajuan ekonomi daerah ini, termasuk pada bidang pembangunan daerah.
Sebelumnya Bupati kabupaten Bengkulu Utara, Ir.H.Mian, tepatnya pada hari Senen (10/10) di gedung balai daerah memberikan kejutan terhadap publik, terkait adanya mutasi sebanyak 6 orang pejabat dilingkungan Pemkab BU, bertepatan HUT Kota Arga makmur Ke 46.
Dari 6 orang yang dimutasikan oleh Bupati Ir.H.Mian tersebut, terdapat nama sekda Dr.H. Haryadi, menjadi Staf Ahli bidang pemerintahan, Hukum dan politik sekretariat daerah, sehingga mau tidak mau jabatan sekda harus dijabat oleh pejabat pelaksana tugas sementara (PLT). Dari hal ini la, menjadi awal dugaan hambatan pembahasan kelanjutan APBD perubahan tahun 2022, yang telah di evaluasi oleh Gubernur. Dijadwalkan oleh DPRD Bengkulu Utara untuk di bahas bersama TAPD pada hari Selasa 11 Oktober 2022.
Menurut beberapa anggota dewan Bengkulu Utara, terhadap salah satu awak media, tertundanya pembahasan APBD perubahan tahun 2022, pada tanggal (11/10) tersebut dikarenakan adanya mutasi sekda sehingga saat pembahasan hasil evaluasi Gubernur yang hadir sekda PLT, sementara pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 di pasal 6, yang bertanggung jawab sekda bukan Plt sekda. Agar tidak menyalahi aturan yang ada maka diharapkan Pemkab BU dan DPRD dapat mencarikan regulasi aturan yang tepat maupun perbandingannya.
“Mutasi merupakan hak Bupati. Setidaknya terkait jabatan Sekda seharusnya dapat di komunikasikan lebih dulu dengan lembaga Dewan, agar yang sedang dibahas seperti saat ini tidak terhambat. Apa salahnya pak Bupati melakukan mutasi setelah pembahasan APBD Perubahan 2022 ini tuntas,” ungkap beberapa anggota banggar DPRD BU.
Lanjut anggota Dewan BU, Penyebab utama ditundanya pembahasan APBD Perubahan 2022 yang sudah di evaluasi oleh Gubernur tersebut, agar tidak menyalahi peraturan pemerintah (PP) Nomor : 12 tahun 2019 di bagian kedua koordinator pengelolaan keuangan daerah pasal 6, yang berbunyi, 1. Sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah sebagai mana dimaksud pada pasal (4) ayat (4) huruf a, mempunyai tugas : a. Koordinator dalam pengelolaan keuangan daerah, b. Koordinasi di bidang penyusunan rancangan APBD, rancangan perubahan APBD dan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, dan seterusnya.
“Ditundanya pembahasan APBD Perubahan hasil evaluasi Gubernur tersebut, untuk mencari regulasinya. Tidak menutup kemungkinan banggar DPRD dan TPAD Bengkulu Utara akan berangkat terlebih dahulu ke kementerian terkait mempertanyakan regulasi dan aturan itu, supaya tidak menyalahi aturan dalam melanjuti pembahasan APBD Perubahan 2022 kedepan,” tandasnya.
Sementara Bupati Ir.H.Mian, ketika ingin dikonfirmasi oleh salah satu media dikantornya (12/10), terkait masalah ini, sedang tidak masuk kantor, sehingga hak jawabnya belum dapat ditulis.(Redaksi)
Average Rating