![](https://bundarannews.com/wp-content/uploads/2023/01/InShot_20230121_183359687-scaled.jpg)
Menyikapi OTT Dua Oknum Wartawan, Pihak APH Diminta Telusuri Sumber Uang Yang Digunakan
BundaranNews.com_ Nampaknya persoalan kasus adanya Operasi Tangkap Tangan terhadap dua oknum wartawan di Kabupaten Bengkulu Utara kian hangat menjadi perbincangan publik.
Menyikapi kejadian tersebut, Nediyanto Ramadhan SH.,MH selaku Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Prof Dr Hazairin jelaskan, dalam kasus OTT 2 oknum wartawan, menurutnya ada hal yang menarik untuk dikaji lebih mendalam lagi. Yaitu mengenai hubungan causalitas/sebab akibat sehingga kades memberikan uang kepada 2 oknum wartawan tersebut.
“Pertama, sumber uang yang kades gunakan, apakah uang yang bersumber dari kas desa atau sejenis lainnya, ini semestinya diusut juga. Apakah ada dalam APBDes penjabaran ketentuan peruntukan uang bagi wartawan yang di OTT.” Jelas Nedi.
Kedua, kata pria yang akrab di sapa Nedi Akil ini, kades sampai mau menyerahkan sejumlah uang kepada 2 oknum wartawan, ini seperti ada “ketakutan” tersendiri bagi kades.
“Ada apa dengan para kades?”, tidak menutup kemungkinan dalam tanda kutip “ada kesalahan”, kenapa mau menyerahkan uang. Kalau diri kita benar kenapa mesti takut? biasalah wartawan minta dokumen dan data dalam rangka menjalankan tugas jurnalistik. Kemudian, dari kasus ini ada dugaan bisa saja terjadi penyimpangan penggunaan anggaran atau korupsi atau penyalahgunaan kewenangan di desa, ini harus diusut tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.” Bebernya.
Terakhir, Nedi sampaikan, mengenai OTT oknum rekan media itu lain persoalannya, tentunya berbeda substansi materi antara Pasal 368 KUHP dgn UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ini juga harus menjadi perhatian penegak hukum dan perlu juga diusut tuntas, sehingga menjadi terang benderang dan tidak berlebihan mendiskreditkan oknum wartawannya.” Tutupnya.(Tim)
Nediyanto Ramadhan SH.,MH : Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Prof Dr Hazairin
More Stories
KPU Bengkulu Utara Tetapkan Pasangan Arie-Sumarno Sebagai Kepala Daerah Terpilih
KPU Bengkulu Utara Tetapkan Pasangan Arie-Sumarno Sebagai Kepala Daerah Terpilih
Pengumuman Resmi KPU Kabupaten Bengkulu Utara Tentang Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
KPU Bengkulu Utara Plenokan Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati terpilih
Dugaan Penggelapan Dana Publikasi SEKBER BU di Laporkan Ke APH
Dugaan Penggelapan Dana Publikasi SEKBER BU di Laporkan Ke APH
Akhiri Masa Tugas, Kapolres Bengkulu Utara Berikan Umroh Presisi Kepada 3 Personil (Perwira, Bintara dan PHL)
Akhiri Masa Tugas, Kapolres Bengkulu Utara Berikan Umroh Presisi Kepada 3 Personil (Perwira, Bintara dan PHL)
Data dan Informasi Oleh BPS Bengkulu Utara Terkesan Serampangan
Data dan Informasi Oleh BPS Bengkulu Utara Terkesan Serampangan
Mewujudkan Asa Swasembada Pangan
Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi lumbung pangan dunia, sekaligus memberikan manfaat jangka panjang bagi petani, masyarakat, dan ekosistem.
Average Rating