
Sosialisasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar Yang Berasal Dari Lahan Perusahaan PT RAA.
BundaranNews.com_ Selasa (18/7/2023), pihak perusahaan PT. Riau Agrindo Agung (PT. RAA) yang bergerak di bidang perkebunan sawit, mulai melakukan sosialisasi untuk pembebasan lahan dan pembangunan kebun masyarakat disekitar seluas 20% yang berasal dari lahan perusahaan (Plasma) PT. RAA.
Hal ini berdasarkan keputusan Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah provinsi Bengkulu no. 520-139 tahun 2022 dan berdasarkan petunjuk teknis fasilitas pembangunan kebun masyarakat sekitar lahan perkebunan perusahaan, telah di bebaskan lahan seluas 384.00 hektar dari luas sebelumnya 1.920.
Di era Bupati Bengkulu Tengah H. ferri Ramli telah diputuskan;
(a) menimbang bahwa untuk melakukan pasal 40 ayat (1)huruf k peraturan menteri akraria dan tata ruang/kepada badan pertahanan nasional nomor 7 tahun 2017 tentang peraturan dan tata cara hak guna usaha perlu menetapkan petunjuk teknis fasilitas pembangunan kebun masyarakat sekitar yang berasal dari lahan perusahaan di kabupaten Bengkulu Tengah
(b).bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu di tetap kandungan keputusan Bupati.
Mengingat UU no 24 tahun 2008 tentang pembentukan kabupaten Bengkulu Tengah di provinsi Bengkulu lembaran negara Republik Indonesia no. 4870.

Kepala dinas pertanian Kab. Bengkulu Tengah Endang Sumantri menyampaikan dari hasil sosialisasi kebun oleh PT. RAA beberapa Kecamatan, yakni Kec. Merigi Sakti, Kec. Pagar Jati, Kec. bang Haji dan Kec. Pematang Tiga yang berada di Kabupaten Bengkulu Tengah yang akan di relokasikan, serta terdapat beberapa warga di berbagai Kecamatan selaku calon-calon penerima kebun plasma PT. RAA.
“Terdapat beberapa kecamatan yang bakal menerima pembangunan kebun masyarakat sekitar nantinya,” kata Endang Sumantri.

Sementara, dari pihak Perusahaan disampaikan oleh Budi Irawan selaku manager PT. RAA mengharapkan ketentuan dari Pemda agar bisa cepat diproses. “Kami dari manejemen perusahaan sangat berharap ketentuan dari Pemda kalau bisa secepatnya proses untuk penerima plasma, dalam hal ini masyarakat desa dari beberapa Kecamatan tersebut”, ungkapnya.
Acara dihadiri para Nara sumber yaitu Asisten 1 Kabinet perkebunan dan pihak PT RAA dan turut dihadiri pula oleh Camat Merigi sakti, Camat Pagar Jati, Camat Bang Haji dan Camat Pematang Tiga, para Kades disetiap Kecamatan terkait, Kodim Taba Penanjung, Perwakilan Polres Bengkulu Tengah yang terdiri dari beberapa Kapolsek serta undangan lainnya.(Sam)
More Stories
Dua Mantan unsur Pimpinan DPRD Kepahiang Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan
Jum’at (15/8/2025), mantan unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Kepahiang akhirnya resmi menjadi tersangka dan ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kepahiang disebabkan karena terlibat kasus korupsi di DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021 – 2023.
Bentuk Kepedulian Polri, Polres Bengkulu Utara Menggelar Kegiatan Pangan Murah Bagi Masyarakat
Kamis (14/08/2025), Polres Bengkulu Utara menggelar kegiatan Gerakan Pangan Murah di halaman depan Mako Polres Bengkulu Utara. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Eko Munarianto, S.I.K., dan dihadiri oleh personel Polres serta masyarakat sekitar.
Rayakan HUT RI Ke-80, SMPN 4 Merigi Sakti Bengkulu Tengah Gelar Lomba Agustusan
Dalam rangka menyambut serta memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, SMP Negeri 4 Kecamatan Merigi Sakti, Kabupaten Bengkulu Tengah menyelenggarakan lomba Agustusan yang akan diselenggarakan pada Kamis 14 hingga Sabtu 16 Agustus 2025.
Pihak Kecamatan Merigi Kelindang Himbau Para Perangkat Desa Yang Lolos PPPK Agar Segera Pilih PPPK Atau Perangkat Desa
Berdasarkan himbauan dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah terkait beberapa Perangkat desa atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bengkulu Tengah yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) diminta mundur dari jabatan sebagai Perangkat desa/BPD.
Penipu Mengatasnamakan Ketua DPD Ormas BIDIK Bengkulu, Tiap Instansi Pemerintah dan Masyarakat Diminta Waspada
Kamis (7/8/2025), Berdasarkan laporan dari anggota Ormas BIDIK perwakilan Rejang Lebong bahwa adanya modus penipuan yang dilakukan oleh salah seorang oknum yang tak dikenal yang telah mengatasnamakan Ketua DPD Ormas BIDIK Provinsi Bengkulu.
Pihak Kejari Bengkulu Tengah Tetapkan Salah Satu Anggota DPRD Benteng Sebagai Tersangka Terkait Kasus Korupsi Dana Desa
Salah satu anggota DPRD Bengkulu Tengah ditetapkan tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa.