Dugaan Korupsi DD TA 2023, Kades dan Sekdes Talang Renah Ditetapkan Sebagai Tersangka Serta Ditahan

Read Time:2 Minute, 30 Second

BundaranNews.com_ Senin(28/10/2024), Polres Bengkulu Utara gelar Pres Rilis kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2023. Kali ini telah ditetap sebagai tersangka dan ditahan, ialah Kepala Desa (SA) dan Sekretaris Desa (GW) Desa Talang Renah, Kecamatan Air Besi.

Berdasarkan penyampaian dari pihak Polres Bengkulu Utara melalui Kasat Reskrim Bengkulu Utara IPTU Rizky Dwi Cahyo,S.Tr.K, S.I.K,M.H, bahwa tersangka SA dan GW adalah Bapak dan anak serta saat ini keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diborgol oleh pihak Polres Bengkulu Utara.

Pada saat pres rilis, Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana, SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo,S.Tr.K, S.I.K,M.H, menegaskan bahwa fakta perbuatan yang dilakukan dan kejadian sesuai dengan laporan hasil audit investigatif atas dugaan penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2023 Desa Talang Renah Nomor: 03/LHP. K/WIL.V/IT KAB/2024.

Tersangka Sarman selaku kepala desa Talang Renah Tahun 2023, dalam pengelolaan DD tidak ada melibatkan Kaur Keuangan Desa, melainkan melibatkan saudara GW selaku anak kandung kades itu sendiri, dengan jabatan sebagai Sekretaris desa dalam pengelolaan dana desa Talang Renah,” ucap IPTU Rizky Dwi Cahyo.

Adapun Barang Bukti (BB) :

  1. APBDes Talang Renah Kec, Air Besi tahun 2023 berikut dokumen pencairan
  2. SK Kades Talang Renah dan SK Sekdes serta perangkat desa.
  3. SK PPKD, SK TPK dan SK PPK.
  4. SPJ kegiatan tahun 2023
  5. Kwitansi Pembayaran dan dokumen lainnya.

Dugaan korupsi ini berdasarkan ada temuan kerugian negara dengan membangun jembatan gantung dengan pagu anggaran Rp 402.804.500, dilakukan dengan cara borongan dengan nilai 220 juta oleh penyedia inisial Uj, sesuai dengan perjanjian ditunjuk langsung oleh kades serta tidak melibatkan tim pelaksana kegiatan.

Setelah dilakukan cek fisik bersama ahli teknik Ir. Jawoto MT didapatkan temuan kekurangan volume atas pembangunan jembatan sebesar Rp 221.611800. Selain itu kades juga menggunakan uang DD tersebut untuk kepentingan pribadi nya sebesar Rp 30 juta dan GW juga menggunakan sebesar Rp10 juta untuk kepentingan pribadi. Selain itu ada anggaran silpa proses pencairan DD dilakukan oleh kades bersama Kaur Keuangan. Namun setelah dicairkan anggaran tersebut dipegang oleh kades bukan dipegang oleh Kaur Keuangan.

Akibat dari penyimpangan tersebut telah menimbulkan Kerugian keuangan negara/daerah/desa sebesar Rp 280 juta. Setelah dilakukan penetapan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan“, jelas Kasat.

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara ini menerangkan atas perbuatannya kedua pelaku tersebut maka dikenakan pasal dan ancaman pidana penjara.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak RP. 1.000.000.000 ( Satu Milyar Rupiah)“, terang Kasat.(Red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Tiga Unsur Pimpinan DPRD Bengkulu Utara Resmi Dilantik
Next post Advokat Kondang Nedi Akil Ajak Masyarakat Dukung Meriani, S.H Di Pilgub 2024