
Kemendagri-Polri Perpanjang Kerja Sama Diklat Penyidik
BundaranNews.com_ Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kembali memperpanjang kerja sama dengan Polri untuk penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (Diklat) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penegak Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2025.
Pembahasan draf perjanjian kerja sama digelar oleh Ditjen Bina Adwil di Jakarta, Senin (20/1/2025). Pelaksana Harian (Plh) Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, Edi Samsudin Nasution, mengungkapkan salah satu poin pembahasan rapat adalah evaluasi terhadap penyelenggaraan Diklat PPNS Tahun Anggaran 2024.
“Terdapat peserta Diklat yang mengalami kendala dalam mengikuti keseluruhan rangkaian diklat karena kurang sehat secara fisik,” kata Edi dalam keterangan resmi, Selasa (22/1/2025).
Menindaklanjuti hal tersebut, Edi menegaskan bahwa seleksi peserta Diklat tahun anggaran 2025 harus benar-benar memperhatikan aspek kesiapan fisik peserta agar dapat mengikuti rangkaian Diklat di Pusdik Reserse Megamendung, Bogor.
Edi mengatakan, pada 2024 kerja sama Kemendagri dan Polri telah melahirkan 242 aparatur Pemda yang bersertifikasi PPNS serta 30 Pimpinan Tinggi Pratama pada Satpol PP yang bersertifikasi PPNS.
“Kerja sama ini harus terus berlanjut demi keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi Satpol PP khususnya PPNS dalam penegakan perda,“ ujarnya.
Dari hasil pembahasan pada rapat juga terjalin kerja sama antara Ditjen Bina Adwil dan Polri untuk mengalokasikan penyelenggaraan Diklat PPNS Penegak Perda sebanyak 7 gelombang diklat pola 300 jam pelajaran dan 1 gelombang diklat pola 200 jam pelajaran.
Melalui perpanjangan kerja sama itu diharapkan dapat menguatkan peran PPNS dalam pelaksanaan penegakan Perda, sehingga bermuara pada kesuksesan penyelenggaraan urusan wajib ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
Sebelumnya, kerja sama telah terjalin atas dasar Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri dan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 119/7121/SJ – Nomor NK/37/X/2022 tentang Sinergisitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Dalam Negeri dan Kepolisian Republik Indonesia.(Sumber Infopublik.id)
More Stories
Kemdagri Ajak Pemda Usulkan Lokasi Sekolah Unggul Garuda
Sekolah Unggul Garuda merupakan program pendidikan pra-universitas yang bertujuan membangun ekosistem sains dan teknologi di Indonesia.
Presiden Prabowo Tegaskan Indonesia dan Turkiye Harus Jadi Kekuatan Positif Dunia Islam
Presiden Prabowo menegaskan pentingnya peran Indonesia dan Turkiye dalam tatanan global sebagai negara-negara besar di dunia Islam dan pemimpin Global South.
Negara Hadir Melindungi Tunas Bangsa di Ruang Digital
Pemerintah membuat aturan pembuatan akun anak dan remaja di platform digital, dengan klasifikasi usia di bawah 13 tahun sampai sebelum 18 tahun, disertai syarat persetujuan dan pengawasan orang tua sesuai tingkat risiko platform.
Sat Lantas Polres Bengkulu Utara dan Polsek Jajaran Gelar Patroli Subuh di Sejumlah Titik Rawan
Sat Lantas Polres Bengkulu Utara dan Polsek Jajaran Gelar Patroli Subuh di Sejumlah Titik Rawan
Pembiayaan Pembekalan Kepala Daerah 2024 Dibiayai Sepenuhnya oleh APBN
Pembiayaan Pembekalan Kepala Daerah 2024 Dibiayai Sepenuhnya oleh APBN
Ketum APPI Mengecam Keras Pernyataan Menteri Desa yang Diduga Melecehkan Profesi Wartawan
Ketum APPI Mengecam Keras Pernyataan Menteri Desa yang Diduga Melecehkan Profesi Wartawan