Kemendagri-Polri Perpanjang Kerja Sama Diklat Penyidik

Read Time:1 Minute, 28 Second

BundaranNews.com_ Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kembali memperpanjang kerja sama dengan Polri untuk penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (Diklat) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penegak Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2025.

Pembahasan draf perjanjian kerja sama digelar oleh Ditjen Bina Adwil di Jakarta, Senin (20/1/2025). Pelaksana Harian (Plh) Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, Edi Samsudin Nasution, mengungkapkan salah satu poin pembahasan rapat adalah evaluasi terhadap penyelenggaraan Diklat PPNS Tahun Anggaran 2024.

“Terdapat peserta Diklat yang mengalami kendala dalam mengikuti keseluruhan rangkaian diklat karena kurang sehat secara fisik,” kata Edi dalam keterangan resmi,  Selasa (22/1/2025).

Menindaklanjuti hal tersebut, Edi menegaskan bahwa seleksi peserta Diklat tahun anggaran 2025 harus benar-benar memperhatikan aspek kesiapan fisik peserta agar dapat mengikuti rangkaian Diklat di Pusdik Reserse Megamendung, Bogor.

Edi mengatakan, pada  2024 kerja sama Kemendagri dan Polri telah melahirkan 242 aparatur Pemda yang bersertifikasi PPNS serta 30 Pimpinan Tinggi Pratama pada Satpol PP yang bersertifikasi PPNS.

“Kerja sama ini harus terus berlanjut demi keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi Satpol PP khususnya PPNS dalam penegakan perda,“ ujarnya.

Dari hasil pembahasan pada rapat juga terjalin kerja sama antara Ditjen Bina Adwil dan Polri untuk mengalokasikan penyelenggaraan Diklat PPNS Penegak Perda sebanyak 7 gelombang diklat pola 300 jam pelajaran dan 1 gelombang diklat pola 200 jam pelajaran.

Melalui perpanjangan kerja sama itu diharapkan dapat menguatkan peran PPNS dalam pelaksanaan penegakan Perda, sehingga bermuara pada kesuksesan penyelenggaraan urusan wajib ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

Sebelumnya, kerja sama telah terjalin atas dasar Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri dan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 119/7121/SJ – Nomor NK/37/X/2022 tentang Sinergisitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Dalam Negeri dan Kepolisian Republik Indonesia.(Sumber Infopublik.id)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Kemendes PDT Siap Mendukung Ketahanan Pangan dengan Pemanfaatan Dana Desa
Next post Kepala Bappelitbangda Bengkulu Utara Hadiri Musrenbangcam di Kecamatan Lais