
Kemendagri-Polri Perpanjang Kerja Sama Diklat Penyidik
BundaranNews.com_ Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kembali memperpanjang kerja sama dengan Polri untuk penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (Diklat) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penegak Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2025.
Pembahasan draf perjanjian kerja sama digelar oleh Ditjen Bina Adwil di Jakarta, Senin (20/1/2025). Pelaksana Harian (Plh) Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, Edi Samsudin Nasution, mengungkapkan salah satu poin pembahasan rapat adalah evaluasi terhadap penyelenggaraan Diklat PPNS Tahun Anggaran 2024.
“Terdapat peserta Diklat yang mengalami kendala dalam mengikuti keseluruhan rangkaian diklat karena kurang sehat secara fisik,” kata Edi dalam keterangan resmi, Selasa (22/1/2025).
Menindaklanjuti hal tersebut, Edi menegaskan bahwa seleksi peserta Diklat tahun anggaran 2025 harus benar-benar memperhatikan aspek kesiapan fisik peserta agar dapat mengikuti rangkaian Diklat di Pusdik Reserse Megamendung, Bogor.
Edi mengatakan, pada 2024 kerja sama Kemendagri dan Polri telah melahirkan 242 aparatur Pemda yang bersertifikasi PPNS serta 30 Pimpinan Tinggi Pratama pada Satpol PP yang bersertifikasi PPNS.
“Kerja sama ini harus terus berlanjut demi keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi Satpol PP khususnya PPNS dalam penegakan perda,“ ujarnya.
Dari hasil pembahasan pada rapat juga terjalin kerja sama antara Ditjen Bina Adwil dan Polri untuk mengalokasikan penyelenggaraan Diklat PPNS Penegak Perda sebanyak 7 gelombang diklat pola 300 jam pelajaran dan 1 gelombang diklat pola 200 jam pelajaran.
Melalui perpanjangan kerja sama itu diharapkan dapat menguatkan peran PPNS dalam pelaksanaan penegakan Perda, sehingga bermuara pada kesuksesan penyelenggaraan urusan wajib ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
Sebelumnya, kerja sama telah terjalin atas dasar Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri dan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 119/7121/SJ – Nomor NK/37/X/2022 tentang Sinergisitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Dalam Negeri dan Kepolisian Republik Indonesia.(Sumber Infopublik.id)
More Stories
Ketum APPI Mengecam Keras Pernyataan Menteri Desa yang Diduga Melecehkan Profesi Wartawan
Ketum APPI Mengecam Keras Pernyataan Menteri Desa yang Diduga Melecehkan Profesi Wartawan
Kemendes PDT Siap Mendukung Ketahanan Pangan dengan Pemanfaatan Dana Desa
Dirjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Samsul Widodo, (pakai jas kedua dari kanan) dalam Rapat Koordinasi Terbatas Bidang Pangan di kompleks rumah jabatan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan (Angga/Humas Kemendes PDT)
Indonesia-Singapura akan Wujudkan Investasi Energi Bersih dan Penguatan Tenaga Kerja
Dalam kunjungan kerjanya ke Indonesia, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Kedua Perdagangan dan Industri Singapura Dr Tan See Leng bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Jangan Panik, Disiplin Pola Hidup Sehat Cegah Wabah HMPV dan Flu Burung
Virus HMPV berisiko lebih tinggi bagi anak-anak, lansia, dan individu dengan sistem kekebalan tubuh yang lemah, termasuk mereka yang memiliki penyakit kronis seperti diabetes, gangguan pernapasan, atau penyakit jantung. Pola hidup sehat dianggap dapat menjadi upaya perlindungan dari penularan.
Kemenag Tambah Kategori Anti-Korupsi dalam PAI Award 2025 untuk Dukung Pemberantasan Korupsi
Kementerian Agama (Kemenag) akan kembali menggelar Penyuluh Agama Islam (PAI). Ditjen Bimas Islam tengah mematangkan petunjuk pelaksanaannya atau juklaknya./Foto Istimewa/Humas Kemenag
Indonesia-Jepang Perkuat Kerja Sama Energi Terbarukan dan Hilirisasi Industri
Jepang pada tahun ini sepakat memberikan pinjaman kepada Indonesia sebanyak 90,456 miliar yen atau Rp9,3 triliun untuk peningkatan kapasitas ASN dan pengembangan Pelabuhan Patimban, Subang, Jawa Barat.