banner 728x250

Juknis Terbaru MBG Wajibkan Sekolah Lakukan Uji Cepat Keamanan Pangan Setiap Hari

banner 120x600

BundaranNews.com_ Pemerintah mempertegas peran tim keamanan pangan di sekolah dan madrasah melalui terbitnya Juknis ke-3 Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 26 Oktober 2025.

Aturan terbaru ini menempatkan satuan pendidikan sebagai titik pengawasan krusial untuk memastikan setiap makanan yang diterima peserta didik aman, higienis, dan memenuhi standar kesehatan.

banner 325x300

Penegasan tersebut disampaikan oleh Lucky dari Direktorat Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam webinar penguatan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M), Senin (17/11/2025).

Ia menekankan bahwa keberhasilan MBG sangat bergantung pada ketelitian dan kesiapsiagaan tim keamanan pangan termasuk yang ada di sekolah.

Lucky menjelaskan bahwa standar gizi dan keamanan pangan nasional telah diperkuat melalui berbagai regulasi, mulai dari UU Kesehatan No. 17/2023, UU No. 28/2024, PP No. 28/2025, Permenkes No. 11/2025, hingga Permenkes No. 2/2013 dan 2/2023. Meski beberapa regulasi memiliki nomor serupa, seluruhnya saling melengkapi untuk menyempurnakan standar operasional MBG.

Pada level daerah, dinas kesehatan kabupaten/kota bertanggung jawab membina dan mengawasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui berbagai mekanisme, seperti inspeksi kesehatan lingkungan, uji laboratorium, pelatihan penjamah pangan, penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), serta pembentukan Satuan Tugas Percepatan SPPG.

Pengawasan dilakukan secara internal maupun eksternal, dengan melibatkan perguruan tinggi untuk memastikan independensi dan objektivitas penilaian. Setiap hari, SPPG juga wajib melakukan uji organoleptik untuk memastikan kualitas makanan sebelum disajikan,” tambahnya.

Dalam Juknis ke-3, sekolah diwajibkan melakukan uji cepat menggunakan panca indra (Uji Organoleptik) sebagai langkah awal untuk mendeteksi potensi kerusakan pangan. Pemeriksaan meliputi identifikasi aroma tidak normal, perubahan warna atau tekstur, serta kelayakan konsumsi. “Pemeriksaan ini dilakukan di meja yang bersih, terang, dan dicatat dalam formulir harian,” jelas Lucky.

Kemenkes juga mengadopsi pedoman internasional Five Keys to Safer Food dari WHO, yaitu: Menjaga kebersihan, Memisahkan pangan mentah dan matang, Memasak makanan dengan benar, Menyimpan makanan pada suhu aman, dan Menggunakan air dan bahan baku yang aman.

Tujuan utama: makanan aman, anak sehat. Jika satu saja dari lima kunci ini tidak dijalankan, risiko keracunan dapat meningkat. Karena itu, konsistensi sangat penting. Sistem pengawasan berlapis mulai dari sekolah, puskesmas, dinas kesehatan, hingga SPPG menjadi fondasi penting keberhasilan Program MBG dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia,” tegas Lucky.(Sumber Indonesia.go.id)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *