BundaranNews.com_ Penanganan kasus meninggalnya Gita Fitri (25), warga Desa Batu Bandung, Kabupaten Kepahiang, kini menjadi perhatian publik. Di tengah suasana duka, proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum justru memunculkan sejumlah tanda tanya terkait prosedur dan ketelitian penanganan perkara.
Polres Kepahiang telah menetapkan MK (57) sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian.
Namun, berdasarkan informasi yang berkembang, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) disebut-sebut baru dilakukan sekitar satu minggu setelah peristiwa terjadi. Jika benar demikian, hal ini menjadi aspek krusial dalam standar penyidikan kematian tidak wajar.
Dalam praktik hukum pidana, TKP merupakan fondasi utama pembuktian. Setiap jeda waktu berpotensi mengubah kondisi lokasi, mempengaruhi posisi barang bukti, bahkan menghilangkan jejak biologis penting. Seorang sumber yang memahami prosedur penyidikan menyebut, keterlambatan olah TKP berisiko mengganggu konstruksi peristiwa.
“Dalam perkara kematian tidak wajar, olah TKP seharusnya dilakukan sesegera mungkin. Karena setiap perubahan kondisi lokasi bisa berdampak pada pembuktian hubungan sebab-akibat,” ujarnya.
Disebutkan pula bahwa instalasi listrik yang diduga menjadi sumber sengatan telah dilepas sebelum pemeriksaan teknis mendalam dilakukan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana memastikan secara ilmiah penyebab kematian jika kondisi awal TKP telah berubah?
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa penyebab kematian sementara didasarkan pada hasil visum luar dengan dugaan sengatan listrik. Namun, otopsi forensik menyeluruh baru akan dilakukan. Padahal dalam perkara kematian yang tidak wajar, otopsi komprehensif memiliki fungsi vital untuk memastikan Penyebab pasti kematian, Ada atau tidaknya unsur kekerasan lain, Estimasi waktu kematian, dan Rekonstruksi urutan kejadian.
Tanpa hasil otopsi lengkap, pembuktian unsur “menyebabkan kematian” dalam Pasal 474 ayat (3) KUHP dinilai belum sepenuhnya kokoh secara ilmiah. Publik pun mempertanyakan, apakah kesimpulan hukum telah diumumkan sebelum seluruh fakta forensik diuji secara menyeluruh?
Aspek lain yang menjadi sorotan adalah jejak digital korban. Telepon seluler korban dilaporkan hilang. Dalam kondisi tersebut, analisis melalui Call Detail Record (CDR), riwayat komunikasi terakhir, serta pelacakan lokasi berbasis sinyal seluler dinilai penting untuk membangun kronologi yang utuh.
Tanpa pengungkapan data digital, konstruksi peristiwa dianggap belum sepenuhnya lengkap. Kuasa hukum keluarga korban, Rustam Efendi, SH, menyampaikan sikap tegas namun tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kami menghormati proses penyidikan. Namun apabila benar olah TKP dilakukan satu minggu setelah kejadian dan penetapan tersangka diumumkan sebelum otopsi menyeluruh selesai, maka ini menjadi persoalan serius dalam aspek prosedural. Fakta ilmiah tidak boleh disimpulkan sebelum diuji secara komprehensif,” ujar Rustam.
Ia menegaskan bahwa unsur kelalaian yang menyebabkan kematian harus dibuktikan melalui hubungan sebab-akibat yang jelas dan berbasis pembuktian ilmiah. “Jika ditemukan adanya kekeliruan atau cacat prosedur, kami tidak akan ragu menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk praperadilan,” tegasnya.
Kasus ini kini berkembang bukan sekadar soal satu tersangka atau satu pasal. Lebih dari itu, yang dipertaruhkan adalah transparansi dan akuntabilitas proses penyidikan. Hasil otopsi serta pembuktian digital forensik akan menjadi penentu apakah konstruksi hukum yang telah diumumkan berdiri kokoh atau justru membuka babak baru dalam proses hukum.
Satu prinsip yang tak bisa ditawar dalam penegakan hukum: ketelitian adalah fondasi keadilan. Ketergesaan hanya akan melahirkan polemik baru.(*)












