BundaranNews.com_ Pengadaan Pakaian Dinas Lapangan( PDL), Pakaian Batik Tradisional dan Pakaian Adat Daerah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2025 dengan nilai anggaran sebesar Rp.104.145.000 diduga tidak terealisasi sesuai peruntukan dan SPJ fiktif.
Hal ini disampaikan oleh pihak Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Kemasyarakatan Barisan Indonesia Pemantau dan Pengawas Tindak Pidana Korupsi (DPD Ormas BIDIK) Provinsi Bengkulu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh pihak Ormas BIDIK, bahwa pengadaan Pakaian Dinas Lapangan (PDL), Pakaian Batik Tradisional dan Pakaian Adat Daerah di Dinas tersebut bekerja sama dengan sebuah Usaha jahitan atau penjahit.
“Pada saat kami mengkonfirmasi perihal tersebut
Kepada salah satu Pejabat Pembuat komitmen (PPTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Tengah yakni Tri (Panggilan dari pejabat PPTK), akan tetapi PPTK ini terkesan berbelit-belit dan menghindar“, ungkap Zamhori Haryanto selaku Ketua Ormas BIDIK Bengkulu ke awak media ini.
Ketua Ormas BIDIK Bengkulu juga menyampaikan bahwa jawaban yang disampaikan oleh PPTK tersebut belum menyentuh permasalahan inti serta terkesan menghindar.
“Untuk diketahui bersama bahwa Pengadaan Pakaian Dinas Lapangan (PDL), Pakaian Batik Tradisional, dan Pakaian Adat Daerah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) untuk tahun anggaran 2025 disesuaikan dengan aturan terbaru yang menekankan pada kesetaraan ASN (PNS dan PPPK) serta pelestarian budaya daerah“, jelasnya.
Adapun beberapa Ketentuan Pengadaan dan Anggaran untuk pengadaan Pengadaan baju pakaian dinas lapangan( PDL) dan Pakaian Batik Tradisional serta Pakaian Adat Daerah di tiap dinas pendidikan dan kebudayaan tahun 2025, diantaranya :
- Sumber Dana: Pengadaan pakaian dinas dibebankan pada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) sesuai kemampuan keuangan daerah.
- Standar Harga: Satuan biaya pengadaan mengacu pada Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Satuan Biaya Masukan (SBM) 2025.
- Proses Tender/Pengadaan: Pengadaan dilakukan melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) atau e-Purchasing untuk item seperti batik tradisional.
“Selain itu, hal tersebut tentunya berdasarkan pada Peraturan Gubernur/Bupati/Wali Kota terbaru di daerah masing-masing (contoh: Perbup Bandung No 92 Tahun 2025 atau Pergub Riau 2025) untuk detail spesifikasi dan jenis pakaian adat/batik yang diwajibkan“, terang ketua Ormas BIDIK Provinsi Bengkulu.
Untuk sementara ini, berdasarkan penyampaian dari pihak Ormas BIDIK Bengkulu ke awak media ini. Pihak Ormas BIDIK akan segera berkoordinasi dengan pihak APH Bengkulu Tengah dan pihak-pihak terkait lainya guna menindaklanjuti perihal dugaan tidak terealisasi sesuai peruntukan dan SPJ fiktif dalam hal Pengadaan Pakaian Dinas Lapangan(PDL), Pakaian Batik Tradisional dan Pakaian Adat Daerah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2025 tersebut.(Red)












