BundaranNews.com_ Musyawarah desa untuk pergantian perangkat atau pengurus masjid bertujuan untuk menjaga transparansi, menyerap aspirasi warga dan memastikan pengelolaan ibadah berjalan optimal secara demokratis.
Sesuai dengan standar Kementerian Agama, masa jabatan pengurus masjid umumnya berlangsung selama 3 tahun dan dapat dipilih kembali maksimal untuk 2 periode.
Hal ini lah yang dilaksanakan oleh Pemerintah desa Penyangkak, yakni melaksanakan persiapan pergantian pengurus masjid. Kegiatan digelar pada Senin(13/4/2026) di balai desa setempat.
Dalam musyawarah ini yang menghadirkan masyarakat desa Penyangkak bertujuan untuk merencanakan pergantian Iman Masjid Nurul Ihsan yang berada di desa tersebut.
Dalam sambutannya Kepala Desa Penyangkak Juhermansyah menyampaikan bahwa dengan telah berakhir nya masih jabatan Iman Masjid Nurul Ihsan, maka akan dilaksanakan pergantian.
“Musyawarah ini bertujuan guna untuk menjaga transparansi, menyerap aspirasi warga dan memastikan pengelolaan ibadah berjalan optimal secara demokratis. Adapun kali ini kita akan laksanakan pergantian Iman Masjid didesa kita ini”, ujar Kades.
Kegiatan tersebut berjalan lancar dan penuh semangat kebersamaan dalam memperkuat nilai-nilai keagamaan di desa melalui pergantian pengurus masjid.(Red)












