banner 728x250

Viralnya Warga Tanpa Dokumen Kependudukan Selama 15 Tahun, Kelalaian Pemdes Talang Rendah Jadi Sorotan

banner 120x600

BundaranNews.com_ Fungsi pemerintahan desa dalam administrasi kependudukan adalah sebagai ujung tombak pelayanan publik, pengelola data warga dan perantara antara warga dengan dinas Dukcapil.

Peran sentral ini dikarena pemerintah desa menjadi lembaga yang paling dekat dengan warga. Pemerintahan desa bertugas mencatat, memperbarui, dan memfasilitasi pembuatan dokumen seperti KTP, KK, akta kelahiran atau kematian serta surat pindah atau datang bagi penduduk.

banner 325x300

Dalam hal Pencatatan dan Pemutakhiran Data Warga, pihak pemerintah desa melalui Kepala Dusun maupun Sekretaris Desa wajib melakukan pendataan rutin terkait kelahiran, kematian, perpindahan penduduk, dan perubahan status warga agar data kependudukan tetap akurat.

Aparat yang berperan utama adalah Kepala Desa (pimpinan umum), Sekretaris Desa (bidang administrasi) dan Kasi Pemerintahan (pelaksana operasional).

Selain itu, seorang Kepala Desa juga bertanggung jawab dalam memverifikasi dan memvalidasi data kependudukan sebelum diserahkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Hal ini lah yang menjadi sorotan dan menuai kritik tajam publik terhadap fungsi pemerintahan Desa Talang Rendah, Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara dalam administrasi kependudukan didesa tersebut.

Di desa Talang Rendah sempat viral terkait hal ini, dimana ada salah satu warganya bernama Arni (39) yang sudah 15 tahun hidup tanpa dokumen kependudukan.

Arni akhirnya resmi mendapatkan hak dasarnya sebagai warga negara setelah kisahnya viral dan menjadi sorotan publik serta didatangi tim gabungan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bengkulu Utara turun langsung ke kediaman Arni pada Senin (4/5/2026).

Pihak Dukcapil dalam hal ini Kepala Dukcapil Bengkulu Utara yakni Syafaruddin menekankan pentingnya peran pemerintah desa sebagai garda terdepan dalam pendataan warga.

Dokumen kependudukan adalah hak dasar setiap warga negara. Pemerintah desa harus proaktif melakukan pendataan dan pengawasan, agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tambahnya.(dilansir dari arema.news)

Dilansir dari media arema.news Kepala Desa Talang Rendah mengakui bahwa selama ini Arni tidak pernah menerima bantuan sosial karena tidak memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK). “Selama ini memang yang bersangkutan belum mendapatkan bantuan karena tidak memiliki dokumen kependudukan,” ujarnya kades.

Pernyataan ini justru memunculkan sorotan tajam yang mana faktanya bahwa Arni telah 15 tahun tidak terdata, apakah selama ini tidak ada langkah konkret dari pemerintah desa.

Kritik luas dari publik terhadap fungsi pemerintahan desa Talang Rendah, Kecamatan Hulu Palik dalam hal Pencatatan dan Pemutakhiran Data Warga dipertanyakan, banyak pihak menilai lemahnya pengawasan dan kurangnya kepedulian aparatur desa menjadi penyebab utama terabaikannya hak Arni selama bertahun-tahun.(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *