banner 728x250

105 Desa di Kepahiang Diduga Terindikasi Penyimpangan DD, Kejari Diminta Turun Tangan

banner 120x600

BundaranNews.com_ Dugaan penyimpangan dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Kabupaten Kepahiang menuai sorotan, dimana diperkirakan ada sekitar 105 desa diduga kuat masih adanya permainan atau penyimpangan dalam penggunaan dana desa.

Dari sekian banyak desa yang terindikasi terjadi penyimpangan tersebut, dapat diduga pula dikarenakan lemahnya fungsi pengawasan dan pendampingan dari pihak yang seharusnya bertanggung jawab.

banner 325x300

Hal ini juga menuai pertanyaan besar bagi publik, salah satunya adalah fungsi dan kinerja Tenaga Ahli (TA) yang ditempatkan di setiap desa. Keberadaan TA dan Pendamping Desa seharusnya menjadi garda terdepan yang memastikan perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan keuangan desa berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel.

Di lapangan fungsi tersebut dinilai sangat lemah dan tidak berjalan maksimal. Banyak kasus dugaan penyimpangan yang terjadi, mulai dari harga satuan pekerjaan yang tidak wajar hingga ketidakjelasan penggunaan dana, seolah tidak terdeteksi atau dibiarkan begitu saja.

Merebaknya kasus dugaan penyimpangan dana desa tersebut, tim dari beberapa media di Kepahiang berupaya mendatangi langsung Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang guna meminta konfirmasi serta keterangan resmi dari pihak Kejari Kepahiang pada Selasa (05/05/2026) sekitar pukul 14.00 WIB dan menemui Kajari Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H.

Adapun kunjungan dari para awak media ini bertujuan untuk menanyakan langkah dan kesiapan pihak Kejari Kepahiang dalam mengawasi serta menindaklanjuti dugaan permainan dana desa yang merugikan keuangan negara tersebut. Namun, sayangnya pada kunjungan ini belum dapat dikonfirmasi.

Saat ini publik masih berharap pihak Kejaksaan Negeri Kepahiang sebagai institusi penegak hukum tidak tinggal diam dan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) maupun audit investigasi terhadap beberapa desa-desa yang diduga memiliki indikasi kerugian negara yang cukup besar.

Kalau TA dan Pendamping saja kerjanya lemah, maka tugas pengawasan harus diambil alih oleh penegak hukum. Jangan sampai uang rakyat habis tak jelas peruntukannya,” tegas salah satu pengamat.

Sementara ini hingga berita ini diturunkan, jawaban dan langkah konkret dari Kejari Kabupaten Kepahiang terkait dugaan penyimpangan tersebut masih menjadi pertanyaan besar.(Tf)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *