banner 728x250

Keberatan Atas Vonis Bebas Kasus Tol, JPU Kejati Bengkulu Ajukan Kasasi ke MA

banner 120x600

BundaranNews.com_ Keputusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung dinilai perlu ada peninjauan ulang di tingkat kasasi agar pertimbangan hukum dapat diperiksa kembali oleh Mahkamah Agung.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyatakan keberatan atas putusan bebas yang dijatuhkan, upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung segera disiapkan.

banner 325x300

Pernyataan itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Wisdom S. Sumbayak usai mempelajari salinan putusan majelis hakim.

Kita hormati putusan pengadilan. Setelah mempelajari pertimbangan majelis dalam putusan ini, JPU Kejati Bengkulu memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” ujar Wisdom di Kota Bengkulu, Kamis.

Adapun empat nama yang dinyatakan bebas adalah Hazairin Masni selaku mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah, Toto Soeharto pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik di Jakarta, Hadia Seftiana Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah serta Hartanto yang bertindak sebagai pengacara warga terdampak.

Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah dalam persidangan menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti baik pada dakwaan primer maupun subsider. Karena itu, keempat terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Menurut Majelis rangkaian kegiatan pembebasan lahan telah berjalan sesuai ketentuan. Proses tersebut merujuk pada instruksi presiden dan keputusan presiden yang mengatur pembangunan infrastruktur strategis nasional dan berdasarkan pertimbangan itu, hakim tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum.

Respons Kejati Bengkulu ini menuai sorotan publik, Pasalnya, perkara dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung sebelumnya sempat dituntut dengan hukuman berat dan nilai kerugian yang disebut mencapai miliaran rupiah.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *