BundaranNews.com_ Kasus dugaan penguasaan dan penjualan ilegal lahan aset Pemerintah Provinsi Bengkulu di Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara Parmin, S.Ip dan tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI dengan nilai aset mencapai Rp1.012.900.000, kini kembali jadi sorotan publik.
Adapun Objek Aset adalah lahan yang merupakan bekas Unit Pelayanan Pengembangan (UPP) seluas total (7.000) meter persegi yang sah milik Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu.
Parmin diduga secara melawan hukum menguasai dan menjual sebagian lahan (sekitar 20 x 100 meter) saat ia masih menjabat sebagai Kepala Desa setempat dan kini di atas lahan seluas (2.100) meter persegi yang diklaim tersebut, kini telah berdiri bangunan ruko dan rumah pribadi.
Menurut Informasi yang dihimpun menyebutkan, persoalan tersebut telah mencuat sejak tahun 2011 lalu dan saat itu, pihak Unit Pelayanan Pengembangan (UPP) Ketahun diketahui telah melaporkan dugaan penguasaan lahan aset pemerintah tersebut kepada Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu pada 1 Februari 2011.
Tak hanya itu, Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu kemudian melayangkan surat teguran tertanggal 12 Februari 2011 kepada Parmin yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Desa Giri Kencana. Akan tetapi surat teguran tersebut diduga tidak diindahkan.
Kasus ini pun pernah telah dilaporkan secara resmi oleh Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) ke Kejati Bengkulu, bahkan pernah dilaporkan oleh salah satu organisasi masyarakat hingga Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Namun penanganan kasus ini dinilai lamban dan mandek oleh berbagai elemen masyarakat.
Tanda tanya besar di tengah masyarakat pun muncul terkait situasi ini. Apakah hukum benar-benar berjalan sebagaimana mestinya, atau justru tumpul ketika berhadapan dengan pejabat yang memiliki kekuasaan?
Beberapa forum aktivis di provinsi Bengkulu pun terus menggelar demonstrasi di Kejati Bengkulu menuntut kejelasan hukum. Publik menilai penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya karena seseorang memiliki jabatan atau pengaruh politik, apalagi kasus ini telah bertahun-tahun menggantung dan belum mendapat kepastian hukum.(Red)












