BundaranNews.com_ Pengelolaan anggaran dana BOS di SMP Negeri 10 Bengkulu Utara tahun 2025 senilai Rp. 629.200.000,00 diduga tak sesuai juknis dan jadi sorotan pihak Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Kemasyarakatan Barisan Indonesia Pemantau dan Pengawas Tindak Pidana Korupsi (DPD Ormas BIDIK) Provinsi Bengkulu.
Untuk diketahui bahwa pencairan tahap pertama sebesar Rp. 314.600.000,00 dan pencairan tahap kedua sebesar Rp. 314.600.000,00.
Menurut Pihak Ormas BIDIK realisasi dari anggaran dana BOS tersebut tidak jelas dan diduga kuat tak mengikuti juknis. Adapun yang harus dilakukan seperti Pembelajaran & Perpustakaan 45%, Sarana Prasarana 25%, Kelembagaan & Pengelolaan 20%, Pengembangan & Lainnya 10%.
Pihak Ormas BIDIK Bengkulu pun sempat menyurati pihak sekolah SMPN 10 ini, guna mendapatkan kejelasan terkait realisasi dari penggunaan dana BOS ditahun 2025 tersebut. Namun pihak Sekolah, dalam hal ini Kepala Sekolah bungkam dan belum memberikan klarifikasi.
“Kami telah menyurati pihak sekolah guna mendapatkan kejelasan dari realisasi pengelolaan dana BOS tersebut dan bahkan mengkonfirmasi perihal tersebut melalui Kepala Sekolah, akan tetapi sangat di sayangkan Kepsek SMPN 10 lebih memilih bungkam. Ini semakin menguatkan dugaan bahwa pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut tak sesuai juknis dan pelaporan keuangan SPJ fiktif“, jelas Ketua Ormas BIDIK Provinsi Bengkulu Zamhori Haryanto ke awak media ini.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah SMPN 10 Bengkulu Utara belum memberikan keterangan terkait hal ini.
Sumber : DPD Ormas BIDIK Provinsi Bengkulu
Editor : Redaksi












