BundaranNews.com_ Kabar mengenai seorang guru honorer di salah satu Sekolah Dasar (SD) wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah yang diduga sekaligus menjabat sebagai anggota Badan Musyawarah Desa (BPD) Desa Talang Kering kecamatan Air Napal kini menjadi sorotan serius Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Kemasyarakatan Barisan Indonesia Pemantau dan Pengawas Tindak Pidana Korupsi (Ormas BIDIK) Provinsi Bengkulu.
Sekretaris Jenderal DPD Ormas BIDIK Provinsi Bengkulu, Muhammad. H. menyatakan pihaknya segera melakukan investigasi mendalam untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Jika nanti setelah diselidiki terbukti benar, kami akan segera menindaklanjutinya ke Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah untuk pemeriksaan terhadap oknum yang memiliki dua jabatan sekaligus. Selain itu, kami juga akan membuat laporan resmi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Tengah,” tegasnya, Selasa (14/7/2026).
Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, rangkap jabatan tersebut dilarang karena berpotensi menimbulkan benturan kepentingan serta melanggar aturan kepegawaian dan kelembagaan desa. Anggota BPD tidak boleh berstatus sebagai perangkat desa, pegawai negeri sipil, maupun tenaga honorer pada instansi pemerintah.
Ia juga menyoroti dugaan kelalaian Pemerintah Desa Talang Kering yang membiarkan kondisi tersebut terjadi.
“Jika informasi ini benar, berarti ada pembiaran dari pihak Pemerintah Desa Talang Kering. Perlu diingat, pengelolaan desa adalah urusan rakyat dan berdasarkan aturan yang berlaku, bukan kerajaan pribadi sekelompok orang,” imbuhnya.
Pihak Ormas BIDIK berharap hasil investigasi ini nantinya bisa menjadi dasar bagi pihak berwenang untuk mengambil langkah tegas, termasuk pembenaran struktur kelembagaan desa serta sanksi administratif jika terbukti ada pelanggaran aturan.(Red)












