banner 728x250

DPD ORMAS BIDIK Bengkulu Minta APH Telusuri Dugaan Tumpang Tindih IUP PT CES dan PT CDE

banner 120x600

BundaranNews.com_ DPD ORMAS BIDIK Provinsi Bengkulu meminta Aparat Penegak Hukum (APH) di Provinsi Bengkulu menindaklanjuti informasi terkait dugaan tumpang tindih perizinan pertambangan batu bara milik PT Cereno Energi Selaras (CES) dan PT Cakrawala Dinamika Energi (CDE) yang beroperasi di wilayah Sebayur, Kabupaten Bengkulu Utara.

Informasi yang diterima DPD ORMAS BIDIK menyebutkan, terdapat dugaan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) kedua perusahaan tersebut bersinggungan atau tumpang tindih dengan wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan yang berada di kawasan Sebayur–Simpang Batu, Bengkulu Utara.

banner 325x300

Menanggapi informasi tersebut, DPD ORMAS BIDIK Provinsi Bengkulu meminta APH dan instansi terkait tidak mengabaikan persoalan tersebut, melainkan melakukan verifikasi dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap legalitas, batas koordinat, serta dokumen perizinan PT CES dan PT CDE.

Kami meminta aparat penegak hukum dan instansi berwenang turun langsung untuk memastikan apakah benar terdapat tumpang tindih antara IUP pertambangan dengan HGU perusahaan perkebunan. Jika memang ditemukan pelanggaran administrasi maupun dugaan pelanggaran hukum, tentu harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas DPD ORMAS BIDIK Provinsi Bengkulu.

DPD ORMAS BIDIK juga menilai kejelasan batas wilayah antara izin pertambangan dan HGU penting untuk memastikan kegiatan pertambangan yang masih berlangsung memiliki dasar hukum yang jelas serta tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik kepentingan di kemudian hari.

DPD ORMAS BIDIK Provinsi Bengkulu menegaskan, informasi ini merupakan dugaan yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi. Karena itu, pihak perusahaan maupun instansi terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan membuka data perizinan secara transparan kepada publik.(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *