banner 728x250

Kadis Pendidikan Bengkulu Utara Tegaskan Tak Ada Ruang Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah

banner 120x600

BundaranNews.com_ Menanggapi pemberitaan terkait dugaan jual beli jabatan kepala sekolah di wilayah Korwil I yang meliputi Kecamatan Air Besi dan Arma Jaya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara meminta seluruh pihak tidak terburu-buru menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.

Ia meminta agar setiap tudingan maupun penyebutan identitas atau inisial seseorang didasarkan pada fakta dan bukti yang jelas. “Jangan dulu diviralkan, kasih saya waktu untuk investigasi,” tegasnya, sembari meminta agar persoalan tersebut ditelusuri secara objektif.

banner 325x300

Kadis Pendidikan menegaskan bahwa dirinya tidak membenarkan dan tidak akan memberikan ruang terhadap praktik jual beli jabatan kepala sekolah.

“Saya pastikan di masa kepemimpinan saya, saya haramkan jual beli jabatan kepala sekolah. Kalau terbukti ada oknum yang bermain, akan saya tindak tegas,” ujarnya. Ia menyebut persoalan tersebut juga menjadi perhatian serius Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara.

Terkait adanya usulan pengangkatan, rotasi maupun pemindahan kepala sekolah yang belum terealisasi, ia menjelaskan bahwa proses tersebut berkaitan dengan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurutnya, penerbitan Pertek merupakan kewenangan BKN dan tidak dapat diintervensi oleh Dinas Pendidikan. Saat ini, proses pengangkatan maupun pemberhentian kepala sekolah dilakukan melalui aplikasi KSPSTK sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Ia kembali menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara by system dengan berpedoman pada Permendikbudasmen Nomor 7 Tahun 2025. Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara berkomitmen menindaklanjuti setiap informasi yang masuk dan mengambil tindakan tegas apabila nantinya ditemukan bukti adanya praktik jual beli jabatan.

Karena itu, sebelum informasi tersebut menjadi konsumsi publik, ia meminta waktu untuk melakukan investigasi dan memastikan kebenarannya agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh informasi yang belum terbukti.(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *