0 0

Nasabah Gugat BRI, PN Cek Lokasi Objek Perkara.

Read Time:53 Second

BundaranNews.com_ Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur, melakukan gelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atas objek Gugatan Nasabah yang angunannya dijual dan di lelang oleh BRI & KPKNL.

Kuasa Hukum Penggugat Adv. Eka Septo SH MH, CMe menjelaskan, Jum’at 18 maret 2022 Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) objek perkara telah berlansung di Desa Kurotidur Kec. Argamakmur yang dipimpin langsung oleh pihak PN Argamakmur.

“Kami kelokasi objek PS, ada tiga lokasi dari tiga sertifikat, PS dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim yg mengadili gugatan Mahyudin (nasabah) ini. Majelis hakim langsung hadir dan lengkap, serta di hadiri oleh para Tergugat yaitu, BRI Tergugat I, KPKNL tergugat II, Dewa Gede Ari Gelana tergugat III dan BPN BU,” kata Eka Septo.

Eka Septo menambahkan, Semua pihak Tergugat hadir dan membenarkan bahwa objek gugatan itu yang di jual dan dilelang oleh BRI (T1) dan KPKLNL (T2).

“Dalam Pemeriksaan Setempat(PS) itu tidak ada perdebatan yang berarti, namun hanya masyarakat sekitar saja yang merasa kaget & bertanya-tanya, hal itu biasa mungkin saja itu karena baru kali ini ada PS di desa ini”, tambahnya.(Red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Perkuat Sinergitas, Polda Bengkulu Tandatangani Nota Kesepahaman Dengan SMSI
Next post Kapolri Minta HIPMI Terus Kawal Seluruh Kebijakan Pertumbuhan Ekonomi Ditengah Pandemi Covid-19