Terlibat Pencurian Mobil, Dua Warga Sumsel Ditangkap Polres Bengkulu

Read Time:3 Minute, 10 Second

BundaranNews.com_ Dua orang tersangka pencurian dengan pemberatan ( Curat ) berinisial IN (35) warga Desa Macang Manis Kec.Talang Padang Kabupaten Empat Lawang dan HI (34) warga Desa Talang Rejo Kab. Lubuk linggau Provinsi Sumatera Selatan ( SumSel) berhasil ditangkap Personil Sat Reskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady,S.,IK didampingi Kasat Reskim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau S.Ik, M.H, Kasubbag Humas BagOps Polres Bengkulu AKP Sugiharto dan Kasie Propam Polres Bengkulu Iptu Zainuli S.H saat press conference kemarin ( 24/05/22).

”Kedua tersangka ditangkap berdasarkan LP / B – 827 / V / 2022 /SPKT / SAT RESKRIM / POLRES BENGKULU / POLDA BENGKULU.” Ungkap Kapolres Bengkulu.

Kapolres Bengkulu menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal saat kedua tersangka masuk ke pekarangan rumah korban dengan cara merusak kunci gembok pagar lalu pelaku mengambil mobil merk Suzuki Futara Jenis Pick Up Warna Hitam dengan Nopol BD 9018 AS Tahun 2017, no. Kerangka: MHYESL415HJ797478, no. Mesin: M11906060F STNK An. Kamil. Kemudian para tersangka merusak pintu mobil lalu kendaraan tersebut di bawa lari.

”Pada saat kedua tersangka melakukan aksinya, korban sedang tertidur di dalam rumah.” Jelas Kapolres Bengkulu.

Kapolres Bengkulu mengatakan, setelah kedua tersangka berhasil ditangkap pihaknya langsung melakukan pengembangan dan diketahui bahwa para tersangka ini terlibat juga dalam beberapa TKP Curat lainnya diantaranya Curanmor Honda Beat merah BD 4019 IB TKP Perumnas Kandang Kota Bengkulu, Curanmor Honda Beat Hitam BD 4652 PH TKP Perumdam Kota Bengkulu, Curanmor Yamaha Lexi merah hitam TKP belakang Kandang Mas Kota Bengkulu, Curanmor Honda Beat putih, TKP Jl. Hibrida Ujung Kota Bengkulu, Curanmor Honda Absolute Revo TKP Perumdam Kota Bengkulu, Curanmor Honda Beat merah TKP Jl. Salak Kota Bengkulu, Curanmor Yamaha Jupiter Hitam TKP Pulau Baai Kota Bengkulu, Curanmor Honda Beat merah TKP Kandang Mas Kota Bengkulu, Curanmor Honda Beat merah hitam TKP Talang Padang, Curanmor Yamaha Jupiter biru TKP Pasar Kualo.

”Dalam melakukan aksinya kedua tersangka dibantu satu tersangka lainnya yang saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang.” Jelas Kapolres Bengkulu.

Kapolres Bengkulu mengatakan, selain terlibat di beberapa TKP Curanmor para tersangka juga terlibat dalam dalam TKP pencurian R4 lainnya yakni LP/B-345/IX/2021/SPKT/SAT RESKRIM POLRES BENGKULU/POLDA BENGKULU tanggal 23 Maret 2021 tentang tindak pidana Curat (curanmor R4) TKP Jl. Raya Air Sebakul RT.26.02 Kel. Surabaya Kota Bengkulu, LP/B-1078/III/2021/SPKT/SAT RESKRIM POLRES BENGKULU/POLDA BENGKULU tanggal 15 September 2021 tindak pidana Curat (curanmor R4 TKP Jl. Beringin Kel. Padang Jati Kota Bengkulu,
LP/B-612/IV/2022/SPKT/SAT RESKRIM POLRES BENGKULU/POLDA BENGKULU tanggal 16 April 2022 tindak pidana Curat (curanmor R4) TKP Jl. Citandui Kel. Kandang, serta LP/B-719/V/2022/SPKT/SEK SELEBAR/RESKRIM POLRES BENGKULU/POLDA BENGKULU tanggal 05 Mei 2022 tindak pidana Curat (curanmor R4), TKP Jl. Raden Patah Sukarami Kota Bengkulu.

”Sampai saat ini kedua tersangka sudah kami lakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengungkap apakah ada tersangka lainnya selain dari yang DPO terlibat.” Kata Kapolres Bengkulu.

Kapolres Bengkulu menambahkan dari kedua tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil pick up Suzuki Futura warna hitam, 1 ( satu) unit mobil pick up Grand Max warna putih, 1 ( satu) bilah pisau gagang kayu warna coklat, 1 (satu) buah tang besar pemotong besi, 1 (satu) buah rantai, 1 (satu) buah kunci stir, 1 ( satu) buah dongkrak mobil, 5 ( lima) buah kunci T, 1 (satu) buah pisau carter, 1 (satu) buah kunci pas, 1 (satu) buah tang, 1 (satu) bilah pisau gagang karet, 3 ( tiga) buah obeng, 2 (dua) buah kinci roda, 2 (dua) buah kunci kontak motor, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor BD 2543 EJ, 1 (satu) buah Banper belakang mobil, 2 (dua) buah Ban Mobil, 4 ( empat) buah tas sandang, 1 (satu) buah korek api senter, Serta 1 (satu) gulung tali nilon.(Humas Polda Bengkulu)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Rumah Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Tagih Janji Bupati Kab. BU
Next post Polda Bengkulu ; ‘Sosialisasi Hukum Dan Penyuluhan Hukum Bagi Anggota’