Polsek Padang Ulak Tanding, Polres Rejang Lebong ; ‘DPO’ Pelaku Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Api Rakitan.

Read Time:51 Second

BundaranNews.com_ Kepolisian Resor Rejang Lebong dalam hal ini Polsek Padang Ulak Tanding mengeluarkan “Daftar Pencarian Orang” pelaku tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan dan keterangan palsu. Kedua orang tersebut ialah Perliansyah (32) dan Sudirman (25) petani Desa Bukit Batu, Kecamatan PUT, Kabupaten Rejang Lebong.

“Bagi Yang Mengetahui atau Melihat Keberadaan Pelaku, Dimohon Untuk Menghubungi Call Centre Polri Di 110 atau Lapor Kapolres di 0812-7671-9996 atau Polsek PUT 0813-7519-7888/0812-6528-309,” jelas Kabid Humas Polda Bengkulu, Sabtu (28/05/2022).

Adapun ciri-ciri fisik Perliansyah alias perli memiliki rambut panjang ikal belah tengah, warna kulit sawo matang, bentuk badan kurus, tinggi badan 163 cm, bermata bulat dan berkumis tipis.

Sementara Sudirman atau dikenal Sudir memiliki ciri rambut panjang dan ikal belah pinggir, arna kulit sawo matang, bentuk badan kurus, tinggi badan 160 cm, mata bulat dan muka ada bekas bopeng jerawat.

Informasi DPO ini telah disebarkan secara luas, mulai dari media cetak dan elektronik hingga ke akun-akun media sosial resmi kepolisian.(Humas Polda Bengkulu)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Polda Bengkulu ; ‘Sosialisasi Hukum Dan Penyuluhan Hukum Bagi Anggota’
Next post Hamili 3 Gadis Sekaligus Remaja di Bengkulu Utara Dilaporkan ke Polisi