DPRD BU Gelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Penyampaian Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Read Time:55 Second

BundaranNews.com_ Senin(4/3/2024), DPRD Kab. Bengkulu Utara menggelar rapat internal dengan agenda yakni penyampaian nota pengantar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait tentang Bantuan Hukum masyarakat miskin.

Rapat paripurna ini dilaksanakan diruang rapat paripurna lantai 2, dengan dipimpin oleh Waka I DPRD BU Juhaili, S.IP didampingi Waka II Herliyanto, S.IP dan dihadiri Sekwan beserta bagian persidangan serta sejumlah anggota DPRD lainnya.

Dalam rapat internal tersebut, penyerahan laporan dari team Bapemperda ke pimpinan Dewan dibacakan oleh Agus Riyadi, M.Si. “ Berdasarkan Laporan dari team Bapemperda DPRD Kab. Bengkulu Utara, diketahui bahwasannya tahapan pembahasan Raperda tentang Bantuan Hukum masyarakat miskin ini telah melalui tahapan dan prosedur yang ada”, ucap Agus.

Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tersebut sangat perlu dijadikan Perda. ” Raperda ini ini sangat perlu dijadikan Perda dikarena masih tingginya masyarakat yang kurang mampu alias miskin yang memerlukan perhatian atau pertolongan terkait bantuan hukum dari pemerintah daerah. Payung hukumnya harus dibentuk melalui Perda didalam APBD yang nantinya dijadikan dasar acuan kerja untuk membantu warga miskin terkait Bantuan Hukum dimasa yang akan datang,”, terang Agus Riyadi, M. Si.(Red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Ihsan Fajri S.Sos. MM Calon Terkuat Bupati Bengkulu Tengah
Next post Diduga Pembelian Bibit Sapi di Desa Karang Tengah Tidak Melalui Uji Kesehatan Hingga Banyak Yang Mati