Forum Ex Badan AD-HOC Peduli PILKADA Lahat Lakukan Audiensi Dan Menyampaikan Aspirasi Kepada Pimpinan DPRD

Read Time:3 Minute, 31 Second

BundaranNews.com_ Gelaran pemilihan kepala daerah (gubernur dan bupati/walikota) serentak tahun 2024 sudah didepan mata. Tahapan penyelenggaraan pemilihan telah berjalan, saat ini sudah masuk dan sedang dalam tahapan pembentukan badan ad hoc penyelenggara pemilu (PPK, Panwascam, PPS, PKD).

Beberapa hari yang lalu KPU Lahat baru saja mengumumkan nama-nama peserta seleksi yang lulus sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang merupakan badan ad-hoc penyelenggara pemilihan di tingkat kecamatan.

Forum Ex Badan Ad Hoc Peduli Pilkada Lahat, yang terdiri dari Ex anggota PPK dan Ex anggota Panwascam pada Pemilu tahun 2024 lalu se-Kabupaten Lahat, menilai banyak kejanggalan dalam proses rekrutmen dan seleksi badan ad hoc pemilihan yang dilakukan oleh KPU Lahat dan Bawaslu Lahat.

Atas dasar tersebut Forum Ex Badan Ad Hoc Peduli Pilkada Lahat melakukan giat audiensi dan penyampaian aspirasi kepada unsur pimpinan DPRD Lahat pada hari ini Rabu 22 Mei 2024 pukul 09.00 s.d. “Kami dari Forum Ex Badan Ad Hoc Peduli Pilkada Lahat se-Kabupaten Lahat menilai banyak kejanggalan dalam proses rekrutmen dan seleksi badan ad hoc pemilihan yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Lahat. Atas dasar itu, kami melakukan giat audiensi dan penyampaian aspirasi kepada unsur pimpinan DPRD Lahat pada hari ini“, ungkap salah satu anggota Forum Ex Badan Ad Hoc Peduli Pilkada Lahat.

Bertempat di Ruang kerja Pimpinan DPRD Lahat. Audiensi dihadiri 15 orang perwakilan dari ex anggota PPK dan ex anggota Panwascam dari beberapa kecamatan di Kabupaten Lahat dan diterima langsung oleh unsur pimpinan DPRD Lahat, yaitu Bapak Fitrizal Homidi (Ketua) dan Ibu Sri Marhaen (Wakil Ketua).

Aspirasi dari Forum Ex Badan Ad Hoc Peduli Pilkada Lahat se-Kabupaten Lahat ini disampaikan oleh Febriansyah (Perwakilan ex anggota PPK) dan Syahdami (Perwakilan ex anggota Panwascam).
Diantaranya aspirasi yang disampaikan adalah:

  1. Sehubungan dengan berita viral sebelumnya, mengenai adanya mobilisasi warga dari Kabupaten Empat Lawang ke Kabupaten Lahat yang dilakukan secara sistematis dan kolektif. diduga orang-orang ini disiapkan untuk menjadi anggota badan ad hoc pemilihan (mulai dari PPK, Panwascam, PPS, PKD, dll), ternyata TERBUKTI BENAR adanya. Hal ini dapat kita lihat dari data perpindahan warga yang mencurigakan di rentang bulan Februari-April 2024, nama-nama tersebut terbukti mendaftar dan mengikuti proses seleksi mulai dari seleksi administrasi, tertulis, wawancara sampai saat penetepan kelulusan. Nama-nama itulah yang kemudian lulus sebagai anggota PPK sesuai dengan pengumuman KPU Lahat, nomor 264 PP.04.2-Pu/1604/2024.
  2. Diantara nama-nama yang telah diumumkan oleh KPU Lahat sebagai anggota PPK terpilih tersebut, ternyata TERBUKTI BENAR bahwa yang bersangkutan memiliki hubungan, bahkan menjadi bagian dari tim salah satu bakal calon kepala daerah Lahat. Hal ini dapat dibuktikan melalui foto, video, jejak digital pada laman media sosial, dll. Bukti terlampir sudah kami serahkan ke Pimpinan DPRD).
  3. Legalitas SK pemberhentian ketua pokja Pembentukan Panwascam Pilkada Lahat 2024, berdasarkan amar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) perkara nomor 144-PKE-DKPP/XII/2024 tanggal 1 April 2024. Bahwasanya ketua Pokja atas nama Mahliza, S.Pd diputuskan bersalah dan diberi peringatan keras serta pemberhentian sementara sampai dengan satu bulan setelah keputusan dikeluarkan, sampai keluar surat pemberhentian dari status PPPK oleh BKPSDM Lahat. Sementara Pokja Pembentukan Panwascam dibentuk Ketika Mahliza masih dalam masa pemberhentian sementara.
  4. Tidak sesuainya kriterai penilaian dalam evaluasi kinerja Anggota Panwascam, sesuai dengan instruksi Bawaslu RI. Kriteria tersebut menyangkut tiga aspek: Kehadiran kerja, keterlibatan dalam adanya pergeseran suara (sengketa hasil pemilu), dan Laporan hasil pengawasan. Ternyata 11 orang yang dinyatakan lulus evaluasi kinerja malah yang secara kehadiran kerja sangat minim, bahkan dikecamatannya terjadi sengketa hasil pemilu karena adanya pergeseran suara. Sedangkan Panwascam yang lebih disiplin dan tidak ada kasus di kecamatannya, mereka semua tidak lulus evaluasi kinerja.

“Dari aspirasi di atas, maka kami dari Forum Ex Badan Ad Hoc Peduli Pilkada meminta DPRD Lahat: 1). Memanggil Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lahat untuk dimintai keterangan perihal adanya perpindahan warga secara massif dan dilakukan secara kolektif yang tidak sesuai dengan prosedur administrasi kependudukan yang berlaku. 2).Segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan memanggil KPU Lahat, Bawaslu Lahat, serta pihak-pihak lain yang, 3). Mendesak DPRD lahat untuk melaksanakan fungsi pengawasannya terhadap Lembaga pelaksana undang-undang dengan membentuk tim atau panitia khusus guna mengawasi kinerja penyelenggara pemilu.”, terang anggota Forum Ex Badan Ad Hoc Peduli Pilkada Lahat kepada Awak media.(Red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Ormas BIDIK Prov. Bengkulu Bantah Keterangan Ketua BPD Talang Rasau Terkait Ketahanan Pangan Desa
Next post Team Investigasi Telah Ditugas Ke Ds. Talang Rasau, Ketua Ormas Bidik Bengkulu Sampaikan Hasil